Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebebasan Pers, Bukan Kebebasan Tanpa Batas
31 Maret 2022 20:41 WIB
Tulisan dari Novika Andani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak terpuruknya Orde Baru dan kemudian lahirnya era reformasi pada tahun 1998 lalu banyak perubahan yang terjadi, baik dalam pemerintahan maupun sosial masyarakat. Salah satu hal yang turut berubah yakni kebebasan dalam mengutarakan pendapat di muka umum khususnya kebebasan pers.
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers semasa Orde Baru sangat terkungkung bahkan cenderung sirna, karena pada masa tersebut pers hanya digunakan sebagai "sarana" pemerintah. Produksi medianya pun sangat terbatas dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Saat itu, pers hanya memberitakan hal-hal "positif" tentang pemerintahan pada masa tersebut. Kejadian tersebut menciptakan pandangan seolah-olah pers adalah "alat" yang membantu pemerintah kala itu untuk memperpanjang masa kekuasaannya.
Lahirnya era reformasi turut membawa perubahan ke dalam ranah pers, yakni membuat pers menjadi memiliki kebebasan untuk menyampaikan produksi-produksi medianya kepada khalayak umum atau masyarakat. Dengan begitu, masyarakat sebagai konsumen media tidak akan kehabisan informasi dan akan memiliki banyak sudut pandang terhadap informasi-informasi tersebut.
Namun ada hal yang menjadi kekhawatiran dengan adanya kebebasan pers ini. Khawatir akan adanya penyalahgunaan kebebasan yang bisa menyebabkan terjadinya eksploitasi dan manipulasi terhadap informasi yang dipublikasikan, selain itu dikhawatirkan juga akan adanya masalah-masalah pornografi baik dalam bentuk tulisan maupun gambar.
ADVERTISEMENT
Oleh karena kekhawatiran itu, kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Ada batasan-batasan tersendiri yang harus dipahami dan menjadi pedoman agar tidak terjadi penyalahgunaan kebebasan yang nantinya bisa merugikan pihak lain.