Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pro Kontra Program Tax Amnesty
19 Februari 2022 11:26 WIB
Tulisan dari Nurfitrah Aliyah Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah sukses menggelar program Tax Amnesty atau Program Pengampunan Pajak di tahun 2016, pemerintah kembali menyelenggarakan program yang sama di tahun 2022. Program tersebut kemudian dikenal dengan nama Program pengungkapan Sukarela (PPS).
ADVERTISEMENT
Program Tax Amnesty merupakan salah satu instrumen dalam mendorong upaya reformasi perpajakan. Program ini memberi peluang kepada wajib pajak untuk memperoleh pengampunan pajak atau penghapusan pajak yang terutang kepada negara hingga pembebasan dari sangsi administrasi perpajakan dan sangsi pidana di bidang perjakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang - Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengampunan Pajak.
Program Tax Amnesty tahun 2022 atau dikenal dengan program PPS telah berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berlangsung selama enam bulan lamanya hingga akhir Juni 2022. Sampai dengan 11 Februari 2022, terhitung jumlah wajib pajak yang mengikuti program Tax Amnesty sebanyak 12.343 wajib pajak.
Tax Amnesty dapat diibaratkan sebagai diskon untuk untuk para wajib pajak yang cenderung kurang patuh. Itulah mengapa program Tax Amnesty tidak dilakukan secara terusmenerus melainkan diberi batasan waktu untuk memunculkan trigger kepada wajib pajak agar segera melaporkan harta kekayaan mereka dalam jangka waktu yang ditentukan. Tax Amnesty secara tidak langsung juga menjadi instrumen pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak (tax revenue) dalam waktu yang relatif cepat.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, pemerintah selalu memberi pernyataan bahwa pogram Tax Amnesty bukan semata - mata bertujuan untuk menghimpun penerimaan negara sebanyak - banyaknya dalam waktu sesingkat- singkatnya namun lebih kepada untuk menghimpun data wajib pajak yang belum terdeteksi dalam sistem perpajakan. Wakil Menteri Keuangan, Suahazil Nazara memberi pernyataan yang sama bahwa program Tax Amnesty tidak berfokus pada berapa banyak penerimaan, namun lebih berfokus pada kepatuhan sukarela wajib pajak.
Jika berkaca melalui sudut pandang merintah, tentu program Tax Amnesty ini dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang mendasar yang memengaruhi banyak sektor. Dari sektor perpajakan ada potensi besar dalam penerimaan negara. Sementara di luar sektor pajak, ada potensi repatriasi sebagian maupun keseluruhan harta orang Indonesia yang ada di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Di negara - negara di mana upaya penghindaran pajak masih marak terjadi seperti di Indonesia, program Tax Amnesty merupakan solusi yang tepat untuk mengindari hilangnya potensi penerimaan negara baik dari upaya penghindaran pajak hingga dari harta yang diparkir di luar negeri. Meskipun sebenarnya dalam pelaksanaan program Tax Amnesty pemerintah mengorbankan kesempatan menghimpun penerimaan negara melalui denda dan bunga atas keterlambatan pelaporan pajak. Pemerintah tentu berharap apa yang dikorbankan dalam pelaksanaan program Tax Amnesty ini bisa di-kover dari penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan.
Jika melihat dari kacamata wajib pajak, program Tax Amnesty bisa jadi merupakan program yang dinanti - nanti oleh sejumlah wajib pajak. Bagi wajib pajak yang tidak patuh, program Tax Amnesty menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengungkapkan harta secara sukarela tanpa harus dikenakan denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan. Untuk harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan belum dilaporkan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela di program Tax Amnesty jilid II tanpa dikenakan denda dan bunga.
ADVERTISEMENT
Banyak risiko - risiko yang timbul dari program Tax Amnesty, salah satunya adalah timbulnya peluang penyelewengan dan manipulasi serta tindakan moral hazard oleh wajib pajak. Jika kedepannya pemerintah akan kembali melaksanakan program Tax Amnesty, wajib pajak yang tidak patuh bukannya makin patuh untuk segara melaporkan atau mengungkapkan hartanya secara sukarela, melainkan akan selalu menunggu pelaksanakaan program Tax Amnesty berikutnya untuk mengungkapkan harta agar dapat melakukan penghindaran pajak dan tidak dikenakan denda ataupun bunga atas keterlambatan pelaporan.
Program Tax Amnesty juga dapat memengaruhi wajib pajak yang sebenarnya sudah patuh. Melihat adanya peluang untuk upaya penghindaran pajak maka wajib pajak yang telah patuh memiliki peluang untuk memanfaatkan Tax Amnesty dan melakukan upaya penghindaran pajak.
ADVERTISEMENT