Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fakta Khitan Perempuan: Mitos Tidak Berdasar di Masyarakat
12 Desember 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Nurunnajwa Galuh Arydiana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Khitan perempuan adalah sebuah praktik yang telah berlangsung lama dalam berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Meskipun praktik ini sering dianggap sebagai bagian dari tradisi atau agama, pemahaman mengenai khitan perempuan sering kali diselimuti oleh berbagai mitos dan kesalahpahaman. Artikel ini akan mengungkapkan beberapa mitos yang beredar di masyarakat seputar khitan perempuan serta menyajikan fakta-fakta yang dapat membantu masyarakat untuk memahami lebih jelas tentang isu ini.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Khitan Perempuan?
Khitan perempuan merujuk pada tindakan pemotongan sebagian atau seluruh bagian klitoris pada perempuan. Dalam beberapa budaya dan tradisi agama, khitan dianggap sebagai ritual penting yang harus dilakukan pada anak perempuan, sering kali pada usia muda. Di Indonesia, praktik ini banyak dilakukan di kalangan masyarakat yang menganut Islam, meskipun khitan perempuan juga terdapat dalam beberapa budaya lain, seperti di kalangan masyarakat adat tertentu.
Mitos 1: Khitan Perempuan adalah Wajib dalam Agama Islam
Salah satu mitos terbesar yang beredar di masyarakat adalah anggapan bahwa khitan perempuan merupakan kewajiban agama yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya benar. Dalam Islam, khitan memang diwajibkan untuk laki-laki, tetapi tidak ada konsensus yang jelas mengenai kewajiban khitan perempuan.
ADVERTISEMENT
Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan perempuan bersifat sunah, yaitu tindakan yang dianjurkan tetapi tidak wajib. Hal ini berbeda dengan khitan laki-laki yang memang dianggap wajib dalam ajaran Islam. Dalam hal ini, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa khitan perempuan bukanlah kewajiban agama, melainkan lebih kepada tradisi budaya yang berkembang di Indonesia (MUI, 2008).
Mitos 2: Khitan Perempuan Membawa Manfaat Kesehatan
Salah satu mitos yang sering dikaitkan dengan khitan perempuan adalah klaim bahwa khitan dapat memberikan manfaat kesehatan, seperti mencegah infeksi atau meningkatkan kebersihan. Namun, sejumlah penelitian medis menunjukkan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung klaim ini. Khitan perempuan justru berisiko menimbulkan masalah kesehatan jika dilakukan secara tidak higienis atau tidak oleh tenaga medis yang berkompeten.
ADVERTISEMENT
Menurut sebuah studi yang dipublikasikan oleh World Health Organization (WHO), prosedur khitan perempuan berpotensi menyebabkan berbagai komplikasi medis, seperti pendarahan, infeksi, masalah psikologis, hingga gangguan pada fungsi seksual di masa depan (WHO, 2010). Oleh karena itu, sangat penting untuk menilai manfaat kesehatan dari khitan perempuan secara kritis.
Mitos 3: Khitan Perempuan Tidak Mempengaruhi Fungsi Seksual
Sebagian masyarakat percaya bahwa khitan perempuan tidak akan mempengaruhi fungsi seksual atau kenikmatan seksual di masa depan. Namun, fakta menunjukkan bahwa khitan dapat menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang cukup signifikan.
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh United Nations Children’s Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan yang telah dikhitan melaporkan dampak negatif terhadap kehidupan seksual mereka. Beberapa mengeluhkan rasa sakit saat berhubungan seksual, sementara yang lain merasakan berkurangnya kenikmatan seksual akibat pemotongan pada klitoris dan jaringan sensitif di sekitarnya (UNICEF, 2015). Kondisi ini tentu menimbulkan perdebatan etis mengenai dampak khitan terhadap kesehatan seksual perempuan.
ADVERTISEMENT
Fakta 1: Khitan Perempuan Berdampak Psikologis
Di samping potensi risiko fisik, khitan perempuan juga dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan psikologis. Trauma psikologis akibat prosedur khitan yang tidak mendapat persetujuan dari perempuan yang bersangkutan sering kali terlupakan. Proses khitan yang dilakukan tanpa pemahaman atau persetujuan dapat menyebabkan perasaan trauma, ketakutan, dan kecemasan seumur hidup.
Menurut psikolog anak, Dr. Lailatul Fuadah, dampak emosional dari khitan perempuan dapat mengarah pada masalah kepercayaan diri, rasa cemas, dan bahkan depresi. Hal ini lebih sering terjadi ketika khitan dilakukan pada usia dini, ketika anak perempuan tidak memiliki pemahaman tentang prosedur atau konsekuensinya.
Fakta 2: Larangan Khitan Perempuan di Banyak Negara
Banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, telah mulai mengkaji kembali praktik khitan perempuan karena dampak kesehatannya yang merugikan. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia sendiri telah mengeluarkan regulasi yang membatasi praktik khitan perempuan. Pada tahun 2006, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa khitan perempuan harus dilakukan dengan prosedur medis yang aman dan tidak merugikan. Namun, praktik ini masih tetap dilaksanakan di beberapa daerah dengan alasan budaya atau tradisi. Selain itu, organisasi internasional seperti WHO dan UNICEF telah mengkampanyekan pelarangan khitan perempuan, mengingat risikonya yang besar terhadap kesehatan fisik dan mental perempuan. Pada tahun 2012, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusinya mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk khitan perempuan, dan mendesak negara-negara untuk melarangnya.
ADVERTISEMENT
Khitan perempuan adalah praktik yang memunculkan berbagai mitos dan kontroversi, terutama terkait dengan kesehatan dan hak asasi perempuan. Meskipun beberapa kelompok menganggapnya sebagai bagian dari tradisi atau kewajiban agama, penting bagi kita untuk memandangnya secara objektif dan berbasis pada data ilmiah yang ada.
Melalui pemahaman yang lebih baik tentang risiko medis dan psikologis yang terkait dengan khitan perempuan, kita dapat mendorong diskusi yang lebih sehat dan terbuka mengenai isu ini. Pada akhirnya, yang paling penting adalah memberikan ruang bagi perempuan untuk menentukan nasib tubuh mereka sendiri, tanpa adanya paksaan atau pengaruh budaya yang merugikan.
Sumber Referensi
• Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2008). Fatwa MUI Tentang Khitan Perempuan.
• World Health Organization (WHO). (2010). Elimination of Female Genital Mutilation.
ADVERTISEMENT
• UNICEF. (2015). Female Genital Mutilation/Cutting: A Statistical Overview and Exploration of the Dynamics of Change.
• United Nations. (2012). United Nations Resolution on Female Genital Mutilation.