Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
6 Polisi di Buol Dipecat, Ini Keterlibatannya
28 September 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Personel Polres Buol berinisial Briptu TF, terlibat kasus penipuan dengan cara berpura-pura sebagai penyidik dan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan menyelesaikan kasus. Dalam sidang kode etik, TF disanksi PTDH.
Selanjutnya, kasus perselingkuhan yang dilakukan Birpka ED juga dianggap melanggar peraturan Polri, sehingga disanksi PTDH. Sementara Personel Polres Buol berinsial Brigpol MD terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu juga disanksi PTDH.
Selain itu, dua personel Polres Buol yakni Brigpol JT dan Briptu F juga disanksi PTDH. JT terbukti meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Terhitung selama 145 hari kerja dan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Sedangkan Briptu F juga dalam pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan selama lebih 70 hari.
ADVERTISEMENT
Sidang kode etik para pelanggar dipimpin langsung Wakapolres Buol, Kompol Jhonny Bolang.
Sementara itu Kasi Humas Polres Buol, Ipda Ridwan, menerangkan sidang kode etik merupakan komitmen Polri dalam menindak setiap personel Polri yang melanggar.
“Semua pelanggar, setelah putusan sidang mengajukan banding dan keputusan akhir nanti akan dilakukan sidang lanjutan di Polda Sulteng sebagai dasar untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” tambah Kasi Humas.
Sebelumnya, Polres Buol juga memecat personelnya berinisial Briptu AN karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Juli 2022 lalu. Tercatat, Polres Buol sudah memecat enam personelnya di tahun 2022. *(RK)