Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Siap-siap, Tilang ETLE di Kota Palu Mulai Berlaku 22 September 2022
12 September 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulteng mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mulai 22 september 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, Senin (12/9).
Ia menjelaskan, penerapan ETLE menggunakan dua jenis kamera yakni kamera statis dan kamera mobile, dengan kemampuan berbeda. Kamera statis digunakan pada titik tertentu dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
Sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diatur dan berguna untuk mendukung penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
“Kamera mobile (HP) digunakan oleh dua orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengoperasionalkan kamera Etle mobile tersebut, pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor Polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,” jelas Kingkin.
ADVERTISEMENT
Kingkin merincikan, terdapat beberapa pelanggaran yang ditindak dengan alat ini di antaranya melanggar traffic light menerobos lampu merah, melanggar rambu, tidak dilengkapi TNKB yang sah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara serta tidak menggunakan Helm SNI.
Di wilayah Kota Palu ada empat titik ETLE, yakni di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan dua titik di Jalan Moh Yamin.
Kombes Kingkin berharap, adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. *RK