Konten Media Partner

Soal Dana 20 Persen, Kepala DKP Sulteng: Kami Komitmen Patuhi SE Gubernur

14 Juni 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arif Latjuba. Foto: PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arif Latjuba. Foto: PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Arif Latjuba berkomitmen akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tentang Penambahan Persyaratan Pengadaan Barang/Jasa pada Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng.
ADVERTISEMENT
SE yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 itu, pada poin 1 menyebutkan secara tegas, bahwa bagi peserta yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki ketersediaan dana di rekening perusahaan sebesar 20 persen dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang dibuktikan dengan print out rekening dan disahkan oleh pihak Bank.
“Justru kami di Dinas Kelautan dan Perikanan bisa dianggap tidak patuh kepada Surat Edaran Gubernur kalau tidak menerapkan persyaratan ketersediaan dana 20 persen bagi pihak rekanan yang mengikuti tender pekerjaan konstruksi di lingkup DKP,” kata Arif Latjuba, Selasa (14/6).
Makanya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap SE Gubernur mengenai penerapan persyaratan 20 persen ketersediaan dana bagi pihak rekanan yang mengikuti tender, ia selaku Kepala DKP Sulteng menerbitkan surat Nomor 903/06.03/TKP/2022 yang ditujukan ke Pokja Pemilihan DKP Sulteng.
ADVERTISEMENT
Surat tertanggal 2 Juni 2022 tersebut berisi penjelasan bahwa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng tidak pernah menerima Surat Edaran dalam bentuk asli maupun salinan mengenai SE Gubernur Sulteng Nomor 027/274/Ro.PBJ tanggal 28 Maret 2022 tentang Pencabutan SE Gubernur Sulteng Nomor 061/546.I/Ro.PBJ tanggal 1 Juli 2021.
Kebijakan tersebut ditempuh karena hingga diterbitkannya surat ke Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran DKP Sulteng tak pernah menerima SE pembatalan tersebut.
“Kami prinsipnya tidak pernah menerima SE pembatalan baik berbentuk asli ataupun berupa salinan. Sehingga dalam hal ini kita masih memberlakukan persyaratan 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, saat pelaksanaan rapat TEPRA terakhir pada bulan Mei 2022 ini, rapat pimpinan membahas progres penyerapan anggaran serta progres pekerjaan dan hal-hal yang sifatnya kontraktual, tak ada sama sekali disinggung mengenai SE Gubernur tentang Pembatalan persyaratan 20 persen tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau ada surat pembatalan SE itu, sudah disampaikan di rapim kemarin. Tapi memang karena tidak ada, yah tidak ada (disinggung,red). Kalau ada itu, yakin saja sudah disampaikan ke kita,” ujarnya.
“Tapi prinsipnya wujud surat tersebut tidak pernah dilihat dan tidak pernah dikirimkan kepada kita dan memang tidak ada statemen atau pernyataan pak Gubernur untuk membatalkan SE persyaratan 20 persen itu,” tambahnya.
Oleh karena itu, DKP Sulteng tetap mengacu pada SE Gubernur mengenai penerapan 20 persen bagi pihak rekanan untuk mengikuti tender. Sebab, SE Gubernur yang diterbitkan pada 1 Juli 2021 itu diberlakukan setelah dirapatkan antara Gubernur Sulteng dengan TIM ULP.
“Tidak ada sosialisasi pembatalan. Justru informasi yang kami terima, penerapan SE itu dirapatkan antara Tim ULP dengan pak Gubernur. Tentunya, kalau itu juga mau dibatalkan, itu (pasti) dirapatkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Tapi pada prinsipnya saya dan teman-teman di dinas lain mungkin tidak pernah melihat surat edaran pembatalan itu,” tambahnya. *(Abi)