Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
10.500 Botol Miras Dimusnahkan Serentak oleh Polres dan Polresta se-DIY
22 Oktober 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seluruh jajaran Polres dan Polresta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serentak musnahkan ribuan botol minuman keras (miras), hari ini, Selasa (22/10). Total, ada 10.500 botol miras yang dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Polresta Kota Yogyakarta memusnahkan 2.030 botol miras, terdiri dari 972 botol miras pabrikan dan 1.058 botol miras oplosan. Ribuan botol ini merupakan jumlah yang disita pada 4 Oktober hingga 18 Oktober 2024.
Sementara, Polresta Sleman memusnahkan 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan. Jumlah ini didapatkan dari razia yang dilakukan Juli sampai Oktober 2024.
“Saat ini peredaran miras ini sudah dirasa semakin mengganggu tata kehidupan bermasyarakat. Yang kami sasar ini adalah tempat yang tidak memiliki izin atau meskipun memiliki izin berdekatan dengan pemukiman warga, tempat ibadah,” kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam sambutannya, Selasa (22/10).
Lalu Polres bantul memusnahkan 1.564 botol miras, dengan rincian 398 botol miras berbagai merek dan jenis, serta 1.166 botol miras oplosan. Jumlah ini didapat dari razia yang dilakukan satu bulan terakhir.
Selanjutnya Polres Kulon Progo diketahui memusnahkan sebanyak 1.263 botol miras. Rinciannya meliputi 1.103 botol miras pabrikan berbagai merek, 25 kaleng miras pabrikan, serta 134 botol dan 1 galon miras non-merk atau oplosan.
Polres Gunungkidul memusnahkan 1.516 botol miras dengan rincian ciu 569 botol dan sisanya adalah minuman keras dari jenis anggur, vodka, drum, bir dan minuman keras lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan di setiap daerah ini, pemusnahan botol-botol miras tersebut juga dihadiri oleh pimpinan Forkopimda daerah masing-masing dan ormas islam.