Konten Media Partner

11 Mahasiswa UII Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Mahasiswa Rantau Bisa Nyoblos

17 Oktober 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedunng Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedunng Mahkamah Konstitusi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11 mahasiswa rantau dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum para mahasiswa yang juga dosen Fakultas Hukum UII, Allan Fatchan Gani Wardhana, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 137/PUU-XXII/2024.
Gugatan ini diajukan karena para mahasiswa tidak dapat pulang ke kampung halaman mereka akibat tingginya biaya perjalanan.
“Mereka tidak dapat pulang ke kampung halaman mengingat biaya pergi-pulang sangat mahal. Sebelum dan sesudah Pilkada merupakan hari perkuliahan aktif sehingga tidak dapat ditinggalkan,” kata Allan kepada Pandangan Jogja, Kamis (17/10).
Gedung FH UII Yogyakarta. Foto: FH UII Yogya
Para pemohon meminta MK untuk memberikan jaminan dan perlindungan hak pilih dalam Pilkada dengan empat opsi, yaitu: difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sama dengan daerah asal; difasilitasi memilih di daerah domisili dengan surat suara yang sesuai dengan daerah domisili; difasilitasi untuk elektronik voting (e-voting), yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b UU Pilkada namun belum pernah dilaksanakan; atau diberikan kemungkinan menggunakan sistem proxy voting yaitu pemberian suara melalui perwakilan atau kuasa.
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan akan digelar sore ini pukul 14.30 WIB dan disiarkan langsung melalui YouTube. Jika gugatan ini dikabulkan, menurut Allan, akan ada dua kemungkinan perubahan terkait hak memilih bagi perantau.
“Kemungkinan ada dua, khusus untuk mahasiswa perantau, atau sekaligus untuk seluruh warga negara yang merantau, baik karena alasan kerja maupun yang berada di luar negeri,” jelasnya.
Adapun 11 pemohon gugatan tersebut adalah Satrio Anggito Abimanyu asal Jakarta, Sabri Khatami Can asal Maluku Utara, Siti Iran Badriyah asal Sulawesi Tengah, Yoga Pebriansah asal Sumatera Selatan, dan M. Ihsan Almadani asal Kalimantan Selatan. Selain itu, ada Aulia Shifa Salsabila asal Jawa Tengah, Dzaky Al Fakhri dan Arif Faiq Muassar asal Tangerang, Banten, serta Khrisna Adam Yustisio, Djenar Maesa Ayuka, dan Nasywa Yustitia Azzahra asal Yogyakarta.
ADVERTISEMENT