Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
119 Warga Yogya Terima Serat Kekancingan untuk Manfaatkan Tanah Kasultanan
6 September 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 119 warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogya, menerima serat kekancingan dari Keraton Yogyakarta untuk memanfaatkan tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG). Penyerahan serat tersebut dilakukan oleh Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, dalam acara yang berlangsung di Pendopo Muja-Muju, Kamis (5/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, serat kekancingan merupakan izin tertulis mengenai penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.
GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa pemberian serat kekancingan ini merupakan bagian dari implementasi pemanfaatan tanah kasultanan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pemberian ini sejalan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang ke-12.
“Penyerahan serat kekancingan ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Kami berharap agar masyarakat yang memanfaatkan tanah kasultanan dapat menjaganya dengan baik dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan bersama,” ujar GKR Mangkubumi, Kamis (5/9).
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi Keraton Yogyakarta atas penyerahan serat kekancingan ini. Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dan merawat fasilitas di atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya serat kekancingan ini, kami harap masyarakat dapat menjaga kebersihan dan merawat bangunan di atas tanah kasultanan agar bisa bertahan lama," ucap Sugeng.
Menurutnya, tanah kasultanan di Yogyakarta selama ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, seperti fasilitas kesehatan, balai pertemuan, ruang terbuka hijau, lapangan olahraga, hingga pusat kegiatan ekonomi untuk UMKM.
Salah satu warga penerima serat kekancingan, Sarwo Sukendro Putro, mengaku senang karena rumah yang ia tempati kini memiliki legalitas. Warga RT 54 RW 08 Sidobali, Muja Muju ini telah tinggal di tanah milik Keraton sejak kecil.
"Alhamdulillah, akhirnya dapat serat kekancingan. Ini berarti rumah yang kami tempati sudah resmi mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta," kata Sarwo, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Pasar Kranggan.
ADVERTISEMENT