Konten Media Partner

13 Orang Jadi Saksi Tambang Ilegal di Gunungkidul

22 Juli 2024 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat yang disita karena dipakai di pertambangan ilegal di Gunungkidul. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat yang disita karena dipakai di pertambangan ilegal di Gunungkidul. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Satu lokasi tambang ilegal di Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul, ditutup dan diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan pihak kepolisian.
"Hasil tindakan Polda DIY mendapati aktivitas pertambangan yang dilakukan di TKP dilaksanakan tidak sesuai tahapan," ungkap Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, Senin (22/7).
Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi baru menetapkan 13 orang menjadi saksi, yakni satu orang yang merupakan pengelola tambang, 2 orang operator, 1 orang helper, 5 sopir truk, dan 4 orang warga.
Konferensi pers pertambangan ilegal di Gunungkidul, Senin (22/7). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2 unit ekskavator, 5 truk, dan nota penjualan.
"Dengan ditemukannya dugaan tindak pidana, selanjutnya Personel Subdit IV/Tipidter Ditresrimsus melaksanakan upaya penegakan hukum," ujar Idham.
ADVERTISEMENT
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan lahan yang ditambang itu luasnya kurang lebih 4 hektare. Aktivitas tersebut dilakukan di tanah breksi.
Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Perusahaan tersebut kata Anna, telah mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun setelahnya, mereka tak melanjutkan dokumen perizinan lainnya.
“Mereka mengurus izin tapi baru tahap WIUP, dilihat dari sisi tata ruangnya. Setelah itu tidak mengurus tindak lanjutnya. Tapi sudah melakukan penambangan,” kata Anna di lokasi.
Saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Namun tersangka akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.