Konten Media Partner

156 Perlintasan Kereta di Wilayah Daop 6 Yogya Belum Punya Palang Pintu

11 September 2023 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palang pintu perlintasan kereta. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palang pintu perlintasan kereta. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebanyak 156 titik perlintasan kereta di area Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta belum memiliki penjagaan, baik oleh petugas maupun palang pintu kereta. Sementara itu, ada 138 perlintasan kereta di wilayah Daop 6 yang sudah dijaga dan memiliki palang pintu.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo.
Meski tidak memiliki palang pintu, namun di semua perlintasan kereta tersebut sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas seperti peringatan untuk berhati-hati maupun untuk berhenti.
“Jadi secara aspek keselamatan harusnya sudah terpenuhi, karena rambu-rambunya lengkap dan ini tinggal kepatuhan saja dari masyarakat maupun pengendara ketika melewati perlintasan tersebut,” kata Franoto saat dihubungi, Kamis (11/9).
Perlintasan kereta di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Sebagian besar perlintasan yang belum dijaga ini terdapat di lintas Solo sampai Wonogiri.
“Dari 156 ini, 101 di antaranya ada di lintas Solo sampai Wonogiri,” lanjutnya.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan yang tak dijaga, selain memasang rambu peringatan KAI menurutnya juga telah memasang speed bump atau polisi tidur di sejumlah titik. Harapannya, pengendara yang melintas di perlintasan tersebut akan lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatannya.
ADVERTISEMENT
Sebagian titik, juga ada yang dijaga secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
KAI berharap, perlintasan-perlintasan yang belum terdapat penjagaan tersebut dibuat tidak sebidang dengan dibangun underpass atau flyover. Namun, kebijakan pembangunan flyover dan underpass tersebut merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan ruas jalannya.
“Misalkan itu jalan nasional, tentu Kementerian PUPR dan Perhubungan yang punya kewenangan, kalau jalannya provinsi itu berarti jadi tanggung jawab kepala daerah tingkat 1, dan sisanya oleh pemerintah kabupaten atau kota, jadi bukan kewenangan KAI,” kata Franoto Wibowo.