Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
17 Ikan Aligator, Arapaima, & Piranha di Bantul Dimusnahkan: Ada yang 2,2 Meter
20 Februari 2024 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Belasan ikan berbahaya di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang terdiri atas ikan aligator, piranha, dan arapaima dimusnahkan pada Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Total, ada 17 ikan berbahaya yang dimusnahkan, terdiri dari 14 ikan aligator, dua ikan piranha, dan satu ikan arapaima.
Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, Irawan Waluyo Jati, mengungkapkan beberapa ikan berbahaya yang dimusnahkan sudah berukuran cukup besar.
Ikan-ikan aligator misalnya, ukurannya mulai dari 50 cm sampai 150 cm atau 1,5 meter.
“Yang paling besar itu ikan arapaima, ukurannya 2,2 meter,” kata Irawan saat dihubungi Pandangan Jogja, Senin (19/2).
Ia mengatakan, ikan-ikan tersebut berasal dari dua lokasi, yakni dari Rumah Makan Mataram Indah di Banguntapan dan di Kolam Renang Tirtasari, Kasihan. Pemusnahan ikan-ikan invasif tersebut sudah mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Ikan-ikan ini memang dilarang untuk dipelihara berdasarkan UU Perikanan Nomor 31 tahun 2004. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada larangan untuk memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan jenis invasif yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI.
ADVERTISEMENT
Jika melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana.
“Namun yang pemilik ikan mau menyerahkan dengan sukarela, sehingga tidak perlu dibawa ke jalur pidana,” kata dia.
Ikan arapaima dengan ukuran paling besar dimusnahkan dengan cara ditembak menggunakan senapan paser. Sedangkan ikan-ikan lain dimusnahkan dengan cara disiram menggunakan minyak cengkeh.