Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
2 Baliho Kampanye di Sleman Roboh Timpa Warga, Korban Patah Kaki-Kepala Dijahit
19 Desember 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua alat peraga kampanye (APK) milik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berbentuk baliho di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) roboh dan mengakibatkan dua warga mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengungkapkan bahwa dua baliho kampanye tersebut roboh pada awal Desember ini.
Kasus pertama terjadi di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, di mana baliho salah satu caleg menimpa pengendara sepeda motor yang sedang melintas di bawahnya hingga mengalami patah kaki.
Sedangkan kasus kedua terjadi di Jalan Affandi, Kapanewon Depok, di mana baliho kampanye roboh dan menimpa seorang mahasiswa yang juga sedang melintas di bawahnya saat hujan. Namun ia belum bisa memastikan baliho tersebut milik caleg atau pasangan capres/cawapres.
“Baliho jatuh menimpa pengendara motor yang lewat. Yang di Hargobinangun itu korban luka patah kaki, sedangkan yang di Depok itu mengalami luka gores di dahi jadi harus dijahit,” kata Arjuna Al Ichsan saat dihubungi Pandangan Jogja pada Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
Dengan dua kasus tersebut, Bawaslu Sleman mengimbau kepada peserta pemilu untuk memperhatikan pemasangan APK masing-masing, jangan sampai membahayakan keselamatan publik.
“Apalagi sekarang masuk musim penghujan, rawan kena angin kencang dan kena air itu bisa roboh,” lanjutnya.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman dan KPU untuk segera menertibkan APK-APK yang mengganggu dan mengancam keselamatan umum.
Sampai saat ini, Bawaslu telah mendata ada sekitar 2.000 APK di Sleman yang melanggar aturan. Saat ini, Bawaslu tengah mengkaji APK-APK yang melanggar tersebut termasuk membuat rekomendasi kepada KPU supaya partai-partai politik melakukan penertiban secara mandiri.
“Kalau tidak ya dalam waktu 3 hari setelah surat pemberitahuan itu akan kita lakukan penertiban bersama KPU dan Satpol PP. Hari ini atau besok paling lambat kita akan memberikan surat rekomendasi pertama ke KPU,” kata Arjuna.
ADVERTISEMENT