Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ada 3.319 Akun Medsos Penjual Satwa Dilindungi, di Tiktok pun Ramai
16 November 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Akun penjual satwa dilindungi di medsos terus meningkat.
Praktik perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal melalui media sosial makin menggila. Data Garda Animalia, organisasi non pemerintah yang fokus pada upaya perlindungan satwa liar, menunjukkan jumlah perdagangan satwa liar secara ilegal melalui media sosial mengalami peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Pada 2018, terpantau ada 1.829 akun yang menjual satwa dilindungi di media sosial Facebook dan melibatkan 1.606 satwa dilindungi. Pada 2019, meningkat menjadi 2.286 akun dengan jumlah satwa yang diperjualbelikan mencapai 2.676 satwa, serta pada 2020 ditemukan 3.319 akun penjual satwa dilindungi dengan jumlah satwa yang diperjual belikan mencapai 4.105 satwa.
Tim Advokasi Garda Animalia, Britha Dian, dalam sebuah diskusi tentang perdagangan satwa liar di Indonesia yang diadakan oleh Foresma UNS, Sabtu (13/11) kemarin, mengatakan bahwa maraknya perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial ini didukung dengan peraturan perlindungan satwa yang sudah terlampau usang.
UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang saat ini dipakai sebagai landasan hukum untuk melindungi satwa liar sudah berusia 31 tahun dan dinilai sudah tidak mampu mengakomodir modus-modus kejahatan yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
Padahal, selama 31 tahun itu, modus perdagangan satwa liar dilindungi sudah sangat berkembang, salah satunya perdagangan melalui media elektronik seperti Facebook, marketplace, bahkan TikTok.
“Sedangkan Undang-undang ini belum mengakomodir terkait dengan perkembangan itu, yang kemudian berbasis elektronik, perdagangan transnasional atau sampai ke luar negeri, dan sebagainya,” kata Britha Dian.
Sanksi Sangat Ringan
Selain sudah terlalu usang, sanksi yang diberikan kepada pelaku kasus perdagangan satwa ilegal juga terlampau ringan, tidak sebanding dengan kerusakan yang diakibatkan dari kejahatan itu. Garda Animalia mencatat, sejak 2015 hingga 2021, sanksi dari ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, rata-rata putusan hukumannya hanya 8 sampai 11 bulan.
“Tidak mungkin itu dapat memberikan efek jera. Bahkan kajian Garda Animalia, pedangan-pedangan yang pernah dihukum, setelah keluar penjara melakukan lagi dan tertangkap lagi, jadi residivis,” lanjut Britha Dian.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Dian juga masih ada inkonsistensi dalam penegakan hukum kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Misalnya adanya sejumlah jenis satwa yang dikeluarkan dari daftar dilindungi, padahal hasil kajian dari LIPI menyebutkan beberapa di antaranya menunjukkan penurunan populasi yang drastis.
Penghobi dan penangkar satwa eksotis, Jonathan Leonarda, tidak menampik bahwa kasus jual beli satwa liar dilindungi secara ilegal memang sangat marak terjadi di media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, kepemilikan satwa eksotis saat ini memang sudah seperti bagian dari gaya hidup. Banyak orang yang mampu membeli satwa liar yang dilindungi, namun hanya sedikit yang memiliki pengetahuan dasar tentang binatang apa yang bisa dipelihara.
Jika ingin memelihara satwa liar dilindungi, sebenarnya bisa membeli secara legal melalui para pembudidaya yang sudah terdaftar oleh pemerintah dan memenuhi berbagai prosedur. Namun karena minimnya pengetahuan itu, maka tidak sedikit dari para penghobi satwa eksotis yang membeli secara ilegal melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Padahal, sebagian besar satwa dilindungi yang dijual melalui media sosial adalah hasil tangkapan liar dari alam. Selain berpotensi merusak ekosistem, membeli satwa liar tangkapan alam, juga berbahaya karena berpotensi membawa parasit dan penyakit. Jika seseorang membawa satwa tangkapan dari alam ke rumahnya, maka sangat riskan menularkan penyakit ke hewan-hewan lain, tak terkecuali ke manusia.
“Saya pribadi tidak setuju dengan membeli binatang hasil tangkapan alam,” kata Jonathan Leonarda.
Alternatif Regulasi
Dihubungi terpisah, Senior Communication and Policy Officer Wetlands Indonesia, Ragil Satrio Gumilang, mengatakan bahwa sebenarnya ada regulasi yang dapat mengakomodir kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak penyelenggara PMSE dalam maupun luar negeri, serta penyelenggara sarana perantara, bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Memang aturan tersebut tidak spesifik mengatur perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial, tapi saat ini aturan itu bisa dipakai,” kata Ragil saat dihubungi, Senin (15/11).
Dalam pasal 23, para penyelenggara PMSE tersebut juga wajib menyajikan syarat penggunaan dan menyediakan sarana kontrol teknologi atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal.
Untuk menekan kasus perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal melalui media sosial, maka masyarakat selaku pengguna media sosial mesti berperan aktif melaporkan setiap unggahan yang memuat perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Para penyedia sarana media sosial dan marketplace juga harus lebih tegas dalam menyusun ketentuan, mengontrol, dan menindak atau menutup akses perdagangan satwa liar ilegal.
ADVERTISEMENT
“Serta pengembangan sistem kontrol yang sistematis dengan respons yang cepat, dengan sumber daya manusia yang memadai,” kata Ragil.
Yang tidak kalah penting adalah pembaruan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, supaya lebih relevan dengan perkembangan zaman sehingga lebih ampuh untuk memberantas perdagangan satwa liar ilegal di media sosial. (Widi Erha Pradana / YK-1)