Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ada atau Tidak Ada Izin Investasi, Beli Miras Tetap Gampang Lewat Online
6 Maret 2021 13:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan izin investasi industri minuman keras (miras) yang kemudian menjadi kontroversi dan menuai pro-kontra di tengah publik. Meski aturan yang tercantum dalam lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu akhirnya resmi dicabut sendiri oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
“Saya putuskan lampiran perpre terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa (2/3).
Sebelumnya disebutkan bahwa persyaratan penanaman investasi miras itu bisa dilakukan di empat provinsi, di antaranya Bali, NTT, Sulawesi Utara, serta Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Aturan itu kemudian dicabut setelah Presiden menerima masukan dari berbagai pihak mulai dari ormas keagamaan sampai pemerintah daerah.
Tapi bagi konsumen miras, ada ataupun tidak aturan tentang izin investasi itu, membeli miras tetap saja gampang. Terlebih sekarang banyak produk-produk miras yang dijual secara bebas di berbagai marketplace atau toko online.
Sebenarnya, aturan terkait perdagangan atau peredaran miras yang diatur dalam Permendag No 20/2014 sudah cukup ketat. Aturan tersebut mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Dalam Permen itu, penjualan miras untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, atau bar sesuai dengan peraturan di bidang kepariwisataan, atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan penjualan miras secara eceran hanya dapat dijual di toko bebas bea (TBB) serta tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur khusus untuk DKI Jakarta. Khusus untuk miras golongan A dengan kadar alkohol 5 persen atau kurang, dapat dijual di supermarket dan hypermarket.
Tapi nyatanya, untuk mendapatkan miras saat ini sangat mudah. Berbagai produk miras telah dijual bebas di berbagai marketplace.
Pilih saja marketplace apapun, dengan pencarian whisky, maka akan mudah sekali mendapat berbagai jenis whisky dengan berbagai merek seperti Jack Daniels, Vibe, Baileys, dan sebagainya. Begitu juga dengan kata kunci vodka, wine, maupun bir, berbagai merek tersedia dan bebas untuk dibeli.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di sejumlah marketplace, di media sosial seperti Facebook, penjualan miras juga marak terjadi. Berbagai jenis dan merek miras sangat mudah ditemui di fasilitas jual-beli online yang disediakan oleh media sosial tersebut.
Rachmat Gobel, ketika menjadi Mendag dan mengeluarkan aturan tentang peredaran minuman beralkohol tersebut melarang keras penjualan miras secara online. Pasalnya, hal tersebut sangat riskan untuk diakses oleh anak-anak yang masih di bawah umur, terlebih banyak miras di Indonesia yang harganya sangat murah.
Tahun lalu, Kemendag dikabarkan telah melayangkan surat teguran kepada salah satu marketplace karena kedapatan ada praktik penjualan miras dalam platformnya. Namun sampai saat ini, platform jual beli online tersebut, serta sejumlah marketplace lain ternyata masih terdapat penjualan miras di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Tahun lalu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melarang keras peredaran minuman beralkohol secara online. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Dalam peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 29, disebutkan bahwa BPOM melarang peredaran minuman beralkohol melalui daring.
Sebagai pemuda yang terbiasa mengonsumsi miras, Kicus (nama samaran) 23 tahun juga tidak pernah memusingkan aturan izin investasi miras yang ramai dibicarakan publik belakangan ini. Yang penting, sampai sekarang miras masih mudah didapatkan.
Dia memang belum pernah melakukan pembelian miras lewat online, dengan alasan tidak yakin dengan kualitasnya ditambah harus menunggu pengiriman dari penjual. Meskipun selama ini dia juga sudah tahu bahwa berbagai jenis miras sudah marak dijual secara online.
ADVERTISEMENT
“Beli langsung aja gampang, ngapain online harus nunggu lama,” kata Kicus, Rabu (3/3).
Di Jogja, dia punya tiga warung langganan tempat dia biasa membeli miras. Pertama ada di daerah Jalan Gejayan, kedua ada di Jalan Kaliurang, dan terakhir ada di daerah Seturan.
“Kalau statusnya katanya sih ilegal, soalnya ada kabar pernah digrebek polisi, tapi sampai sekarang masih jualan semua,” kata dia. (Widi Erha Pradana / YK-1)