Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ada Tunjangan Rp 7,25 T untuk Semua Guru Madrasah, Non-PNS DIY Dapat Rp 250.000
1 Oktober 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan anggaran sebesar Rp 7,25 triliun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Anggaran ini sebagian besar disiapkan dalam bentuk tunjangan yang akan disalurkan pada 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag DIY, Abdus Su’ud menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan kepada guru madrasah dengan berbagai skema. Skema tersebut terdiri dari 3 bagian yakni skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru PNS dan non-PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik, TPG Inpassing, dan insentif guru swasta non TPG dan inpassing.
Dari skema tersebut, guru madrasah yang berstatus PNS nantinya akan mendapat tunjangan sebesar gaji pokok per bulan. Sementara, guru non-PNS yang belum inpassing maupun non-inpassing hanya mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulannya.
“Nanti dibayarkan untuk guru-guru non-PNS sejumlah Rp 250 ribu per bulan, untuk swasta non-PNS, non-TPG,” kata Su’ud ditemui di kantornya, Selasa (1/10).
Sedangkan gaji pokok untuk guru Non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik di madrasah swasta berasal dari yayasan masing-masing. Untuk besarannya, bergantung pada kemampuan yayasan yang menaunginya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap, tunjangan yang diberikan tersebut bisa menjadi penyemangat, terutama untuk guru-guru madrasah yang statusnya non-PNS.
Kemenag DIY kata Su’ud juga sudah pernah mengajukan insentif sebesar Rp 500 ribu untuk guru-guru non-PNS kepada pemerintah pusat, namun pengajuan itu belum disetujui.
“Mudah-mudahan tercover semuanya dari Januari sampai Desember karena banyak juga kasus tidak bisa dibayarkan karena memang kekurangan anggaran,” ujarnya.