Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Bawaslu: 648 dari 1.096 APK Paslon Pilkada Sleman Langgar Aturan
18 Oktober 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 648 dari 1.096 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Pilkada di Sleman melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini merupakan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Sleman Nomor 500 Tahun 2024.
"Total APK yang terpasang di Sleman ada 1.096, dan yang melanggar sebanyak 648," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, kepada Pandangan Jogja, Jumat (18/10).
Hery menjelaskan, pelanggaran APK terbanyak ditemukan di wilayah padat seperti Kapanewon Sleman, Ngaglik, Depok, dan Godean. Ratusan APK ini dipasang di lokasi yang melanggar regulasi, seperti area yang mengganggu pandangan lalu lintas, dipasang di area pemerintahan, hingga dipaku di pohon.
"Paling banyak ditemukan di area yang mengganggu pandangan lalu lintas, area milik pemerintah, jaringan listrik, serta APK yang dipaku di pohon," tambah Hery.
ADVERTISEMENT
APK yang melanggar aturan ini rencananya akan ditertibkan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman. Hery menjelaskan bahwa tanggal penertiban akan disesuaikan berdasarkan koordinasi dengan KPU Sleman.
Ketua Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sleman dan pihak terkait lainnya.
Regulasi mengenai pemasangan APK di Sleman sudah diatur dalam SK KPU Sleman Nomor 500 Tahun 2024. Area yang dilarang untuk dipasangi APK mencakup lahan milik pemerintah, pohon, tiang listrik, cagar budaya, fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.