Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Belasan Bayi Dijual Lewat Facebook, 4 Pelaku Ditangkap di Kulon Progo
25 November 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Kulon Progo menangkap empat pelaku perdagangan bayi melalui media sosial Facebook sebagai sarana operasi. Para tersangka adalah NNR (20), A (39), AH (41), dan T (52), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Wates, Kulon Progo. Penangkapan dilakukan dengan cara penyelidikan mendalam terhadap akun Facebook yang aktif mencari perempuan hamil dan menawarkan adopsi bayi.
“Kita melakukan analisa dan penyelidikan terhadap akun yang aktif mencari perempuan hamil dan yang melahirkan untuk diadopsi, dan setelah didalami ternyata akun tersebut berperan sebagai pihak yang melakukan praktik jual beli bayi,” kata Wilson di Mapolda DIY, Senin (25/11).
Untuk mengungkap jaringan tersebut, penyidik berpura-pura sebagai pembeli bayi.
“Penyelidik dan penyidik kita menghubungi akun tersebut yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi,” tambah Wilson.
Dari upaya tersebut, para pelaku menawarkan seorang bayi laki-laki berusia 3-4 hari seharga Rp 25 juta. Bayi itu diperoleh pelaku dengan berpura-pura mengadopsi dari orang tua kandungnya.
ADVERTISEMENT
Transaksi dilakukan pada Kamis (21/11), dan saat bayi tersebut diantar ke pembeli, keempat pelaku langsung ditangkap.
Belasan Bayi Dijual Selama Setahun
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjual belasan bayi selama setahun terakhir. Bayi laki-laki biasanya dijual seharga Rp 20-40 juta, sementara bayi perempuan dijual dengan harga lebih mahal.
“Berdasarkan hasil penyidikan sudah belasan kali. Setiap bayi kalau laki-laki kurang lebih Rp 20-40 juta, perempuan lebih mahal, dan sudah setahun lebih. Tapi ini masih kita kembangkan,” ujar Wilson.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.