Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Di Luar Negeri Bendera Merah Putih Hanya Dikibarkan Pada 2 Event Ini, Apa Saja?
8 Desember 2021 19:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Setelah Tim Bulutangkis Indonesia yang tak bisa mengibarkan bendera merah putih dalam ajang Piala Thomas, kini giliran tim nasional sepak bola Indonesia yang mengalami nasib serupa dalam ajang Piala AFF 2020. Penyebabnya masih sama, yakni hukuman Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang tak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh WADA.
ADVERTISEMENT
Guru Besar Manajemen Olahraga dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Wawan Sundawan Suherman menyayangkan nasib apes yang menimpa Timnas Indonesia itu. Pasalnya, hanya ada dua momentum yang memungkinkan bendera merah putih berkibar di luar negeri. Yakni kunjungan resmi presiden atau agenda resmi antarnegara, dan yang kedua event olahraga internasional.
“Sehingga itu sebenarnya memberikan kebanggaan pada kita bahwa bendera kita bisa berkibar di kancah internasional,” kata Wawan Sundawan saat dihubungi, Selasa (7/12).
Karena itu, Wawan menilai wajar jika banyak masyarakat Indonesia yang kecewa dengan kinerja LADI yang tak bisa mengatasi persoalan tersebut. Apalagi, ini bukan kali pertama Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera merah putih di event olahraga internasional. Padahal, sebenarnya aturan dan persyaratan dari WADA sudah sangat jelas, bahkan LADI telah diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang kurang itu. Namun ternyata kesempatan itu tidak bisa dimanfaatkan dengan baik oleh LADI, sehingga membuat Timnas Indonesia turut terkena imbas dari sanksi yang diberikan oleh WADA ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya sempat ada angin segar, dimana LADI mengklaim hampir merampungkan persyaratan dari WADA supaya Indonesia bisa kembali mengibarkan bendera merah putih di ajang olahraga internasional. Beberapa persyaratan, terutama yang menyangkut masalah administrasi seperti susunan pengurus penuh waktu di LADI serta rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi. Namun, persyaratan yang berkaitan dengan undang-undang dan pengelolaan anggaran secara independen masih belum terselesaikan.
“Ini karena kekurang hati-hatian LADI terhadap peraturan, kan sebenarnya peraturannya sudah jelas. Tapi tampaknya masih ada syarat yang belum bisa dipenuhi oleh LADI,” lanjut Dekan FIK UNY itu.
Kendati demikian, Wawan juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh LADI untuk bisa memenuhi persyaratan yang diminta oleh WADA. Dia berharap, tim satgas untuk penyelesaian sanksi WADA yang sedang melakukan negosiasi ke markas WADA di Swiss dapat membawa pulang kabar baik, sehingga bisa membebaskan Indonesia dari sanksi WADA, salah satunya membuat Indonesia dapat mengibarkan kembali bendera merah putih dalam setiap ajang olahraga di kancah internasional.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran penting, supaya permasalahan mendasar seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Wawan Sundawan. (Widi Erha Pradana / YK-1)