Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Dirut PT Tata Insani Mukti Beberkan Kronologi Dana Talangan SEA Games 1997
7 April 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perseteruan Kementerian Keuangan dengan Bambang Trihatmodjo terkait Dana Penyelenggaran SEA Games XIX 1997 terus berlanjut. Kali ini, Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama buka suara beberkan kronologi dana talangan SEA Games 1997 yang jadi awal perseteruan.
ADVERTISEMENT
Bambang yang juga sebagai Ketua Harian Konsorsium swasta mitra penyeleggara SEA Games XIX 1997 menceritakan, ide awal konsorsium swasta sebenarnya dari Enggartiasto Lukita, setelah pihaknya mendapat informasi Brunei Darussalam mundur menjadi tuan rumah.
Selanjutnya, Enggartiasto mengajak Bambang Trihatmodjo untuk membuat konsorsium swasta dan anak Presiden RI ke-2 itu mengiyakan ajakan dan sekaligus menjadi ketua konsorsium tersebut.
"Kemudian Konsorsium swasta melakukan koordinasi dengan kemenpora dan KONI untuk menentukan arahan berapa dana yang di butuhkan. Dari koordinasi tersebut di peroleh angka Rp70 miliar untuk penyelenggaraan acara SEA Games XIX di Jakarta tersebut dan ditanggung," ujar Bambang Riyadi dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (7/4).
Namun seiring waktu berjalan, papar Bambang, ternyata diperlukan biaya lain yang di minta oleh KONI untuk melakukan pembinaan atlet dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, konsorsium swasta akhirnya meminta dana dari pemerintah untuk menutupi biaya tersebut. Maka itu, keluarlah keputusan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 01/IHHT/1997 tentang Pinjaman dana dengan bunga 15 persen.
Akan tetapi, laporan pertanggung jawaban, pinjaman tersebut akan dialihkan menjadi bantuan presiden, karena penyelenggaraan acara olah raga kenegaraan tersebut pada pokoknya merupakan kepentingan Negara RI.
"Faktanya memang dan dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara juga tidak berasal dari APBN Negara Indonesia, namun berasal dari dana Reboisasi. Dan penerimaan dana pinjaman yang berupa cek tersebut juga langsung kami serahkan ke KONI," terangnya.
Dalam hal ini, Bambang Riyadi mengungkapkan, total biaya untuk penyelenggaraan SEA Games tersebut mencapai Rp156 miliar. Dana ini membengkak, karena adanya biaya pengadaan pakaian seragam, fasilitas penginapan atlet, peningkatan biaya pembukaan dan penutupan biaya – biaya yang dialokasikan untuk pengadaan fasilitas TV pool.
ADVERTISEMENT
Maka dia menilai tagihan dari Kementerian Keuangan Ke Bambang Trihatmodjo adalah salah sasaran. Menurut dia, sebenarnya konsorsium swasta bersama Bambang Trihatmodjo yang menanggung sisa dana dalam SEA Games tersebut
"Kalau benar kita mau gunakan APBN, kita akan bayar. Tapi ini dana reboisasi yang diperbantukan untuk kita, sebagai dana peminjaman sementara. Jadi, jangan sampai ada ketidaksenangan politik dengan klan Soeharto," imbuh dia.
Untuk diketahui, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
Diminta tanggapannya mengenai pernyataan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) Bambang Riyadi Soegama, Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho mengatakan bahwa pemerintah dan publik penting untuk melihat pernyataan tersebut di atas dengan hati dan kepala dingin.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita ingin masalah segera selesai dengan baik. SEA Games 1997 itu di masa krisis dan kita berhasil menyelenggarakannya dengan baik,” kata Hardjuno Wiwoho, Kamis (7/4) petang.