Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Disperindag Sleman: Sistem Bundling Migor Curah Dilakukan di Tingkat Produsen
24 Maret 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman mengungkapkan bahwa memang terdapat praktik sistem bundling yang dilakukan oleh distributor minyak goreng curah yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Praktik sistem bundling tersebut membuat konsumen yang ingin membeli minyak goreng (migor) curah wajib beli produk lain atau dalam istilah lain disebut bundling.
“Kami sudah beberapa kali melakukan monitoring ke lapangan bersama Satgas Pangan baik Polres maupun Polda, memang kami temukan beberapa distributor yang melakukan bundling,” kata Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman, Ani Astuti, saat dihubungi, Kamis (24/3).
Ani juga menyampaikan bahwa praktik bundling adalah tindakan yang melanggar hukum. Namun, pihak distributor minyak goreng curah di daerah menurutnya juga berada dalam situasi yang sulit karena produsen pemasok migor ke mereka juga memberlakukan sistem yang sama.
“Akibatnya mereka juga harus menerapkan sistem bundling juga ke pengecer,” lanjutnya.
Karena praktik sistem bundling ini sudah dilakukan sejak di tingkat produsen, kapasitas pemerintah daerah menurut dia menjadi terbatas. Sebab, hampir semua produsen minyak goreng yang memasok kebutuhan minyak goreng para distributor di Sleman, berasal dari luar DIY.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemda menurut dia juga tidak punya kewenangan untuk mengatur penjualan secara teknis sampai ke aturan bundling.
“Tapi setiap kami menemukan ada yang melakukan bundling, selalu kami imbau untuk tidak melakukan bundling,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII DIY, Kamal Barok, mengatakan bahwa KPPU saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap adanya laporan praktik sistem bundling yang dilakukan oleh distributor minyak goreng di DIY.
Sebab, praktik sistem bundling memang termasuk ke dalam kegiatan melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ada sejumlah sanksi yang mungkin diberikan kepada distributor yang melakukan praktik sistem bundling. Jika dampaknya cukup signifikan, maka bisa saja pemerintah memberikan sanksi kepada distributor tersebut supaya pasokannya dihentikan oleh produsen.
ADVERTISEMENT
“Biar pelaku usaha yang benar-benar patuh pada aturan saja yang dipasok oleh pabrik minyak goreng,” kata Kamal Barok, Rabu (23/3).
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatnamengatakan bahwa penyelesaian masalah kelangkaan minyak goreng ini memang harus diatasi sejak di level hulu.
Karena harga minyak kelapa sawit dunia sedang tinggi, maka pemerintah pusat menurut dia harus memberlakukan regulasi untuk membatasi ekspor kelapa sawit ke luar negeri dan memprioritaskan kebutuhan pasar domestik lebih dulu.
Jika tidak dibatasi, otomatis perusahaan kelapa sawit lebih memilih mengekspor produknya ke luar negeri karena harga yang jauh lebih tinggi sehingga mengakibatkan kebutuhan dalam negeri mengalami tak tercukupi.
“Jadi pastikan dulu kebutuhan domestik terpenuhi. Tidak cukup hanya dengan mencabut harga eceran tertinggi (HET), karena itu pasti akan menimbulkan masalah baru,” kata Hempri Suyatna.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (23/3), Pandangan Jogja melakukan pemantauan langsung ke salah satu distributor minyak goreng curah terbesar di Sleman. Distributor tersebut adalah satu dari sedikit distributor yang masih memiliki stok minyak curah cukup banyak, mencapai 200 jerigen per hari (1 jerigen kapasitas 18 liter).
Kami menemukan bahwa distributor tersebut memang melakukan praktik sistem bundling, yang mewajibkan pembeli untuk beli produk lain dulu sebelum beli minyak goreng curah. Adapun produk pendamping yang jadi syarat pembelian mulai dari satu karung tepung sampai satu karung gula, dengan harga satu karungnya antara Rp 200 ribu sampai Rp 650 ribu.
Kami juga telah mencoba menghubungi pihak manajemen distributor tersebut melalui pesan WhatsApp, namun sampai saat ini pesan tersebut tidak direspons dan hanya dibaca.
ADVERTISEMENT