Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
DPRD DIY Rancang Perda Rp 1 Miliar per Tahun untuk Tiap Desa di DIY
9 November 2023 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Komisi A resmi mengajukan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
ADVERTISEMENT
Dalam Raperda tersebut, nantinya Pemda DIY memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan anggaran Rp 1 miliar per tahun untuk tiap kelurahan dan kalurahan di DIY.
Sebagai informasi, sejak 2020 silam, semua desa di wilayah kabupaten di seluruh DIY berganti penyebutan menjadi kalurahan, sedangkan desa di wilayah Kota Yogyakarta menjadi kelurahan.
“Per tahun minimal Rp 1 miliar bisa terpenuhi, sehingga tanggung jawab pemajuan kelurahan dan kalurahan terpenuhi,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Rabu (8/11).
Eko menjelaskan ada beberapa alasan utama mengapa Raperda tersebut harus segera dibahas dan disahkan.
Pertama karena masih sangat tingginya angka kemiskinan di DIY yakni lebih dari 14 persen. Selain itu, angka pengangguran di DIY juga masih cukup tinggi, lebih dari 4 persen. Ketimpangan ekonomi juga masih menjadi persoalan yang dihadapi DIY sampai saat ini, di mana angkanya menjadi yang paling tinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Target kita Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan semoga bisa menjadi kado untuk rakyat DIY di akhir 2023, semoga November ini bisa lekas dibahas di pansus, dan bisa jadi hadiah tahun baru bagi rakyat,” jelasnya.
Ia menjelaskan Perda ini juga dibuat untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan di tiap kelurahan dan kalurahan dengan merata.
Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dari Perda ini.
Pertama untuk mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari. Kemudian mewujudkan pengajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan agar jadi pusat pelayanan publik yang prima, pemberdayaan khususnya ekonomi sekaligus pengembangan kebudayaan.
Ketiga untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang memiliki karakter melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat dengan kolaborasi orientasi kinerja.
ADVERTISEMENT
Keempat, untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah serta meningkatkan partisipasi masyarakat di kalurahan dan kelurahan. Serta yang kelima untuk percepatan pembangunan di kelurahan dan kalurahan.
Terkait dari mana sumber pendanaan, Pemda DIY menurutnya bisa menggunakan anggaran dari berbagai sumber, baik APBD maupun Dana Keistimewaan (Danais).
“Fasilitasi Pemda tentu bisa lewat anggaran, APBD maupun Danais, Komisi A berikan dukungan penuh Raperda bisa segera dibahas dan ditetapkan,” ujar Eko Suwanto.
Sebelumnya, pada 19 Oktober silam, dalam acara Kick Off Meeting Reformasi Birokrasi Kalurahan di Royal Ambarrukmo, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga telah mengungkapkan rencana distribusi anggaran Rp 1 miliar per tahun untuk tiap kalurahan dan kelurahan di DIY dari Danais.
Anggaran tersebut mesti digunakan untuk kegiatan investasi di tingkat kalurahan sehingga bisa mengatasi permasalahan ekonomi dan sosial di level kalurahan dan kelurahan.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan ekonomi dan sosial yang ada di level kalurahan. Misalnya, optimalisasi Dana Keistimewaan di BUMDes, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan kalurahan tersebut,” kata Sri Sultan HB X pada acara Kick-Off Meeting Reformasi Kalurahan di Royal Ambarrukmo, Kamis (19/10).