Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ikut Demo di Kantor Gubernur DIY, Shaggydog Dorong Perda Larangan Daging Anjing
26 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komunitas Masyarakat Peduli Satwa bersama grup musik asal Jogja, Shaggydog, menggelar aksi di Kantor Gubernur DIY, Selasa (26/11). Mereka mendesak agar Pemda DIY segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka juga diterima untuk melakukan audiensi dengan perwakilan dari Pemda DIY.
Salah satu personel Shaggydog, Lilik Sugiyarto, yang ikut dalam audiensi dan menyambut baik hasil diskusi dengan perwakilan pemerintah.
“Hasil memuaskan ada kesepakatan kerja sama secepatnya dengan pemerintah akan segera membuat perdanya dan kemudian terealisasi bener-bener tidak mengonsumsi,” kata Lilik.
Aksi ini dilakukan sebagai lanjutan dari Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Desember lalu. Namun, komunitas ini menilai SE belum cukup kuat secara hukum.
“SE itu kan sifatnya belum mengikat secara hukum. Saat itu mereka berjanji akan melanjutkan SE menjadi Perda, tapi sampai sekarang belum diwujudkan,” ujar Elsa Lailatul, Education Coordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Pemda DIY, Yulia Hermawati dari Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, menyatakan bahwa Pemda telah berkoordinasi untuk mendukung regulasi ini.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah berkoordinasi, dari Biro Hukum, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan semua mendukung untuk adanya regulasi yang jelas,” katanya.