Konten Media Partner

Ingin Keluar dari Geng, Remaja di Yogya Malah Dibacok Teman Gengnya

18 September 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja di Yogya, RY, menjadi korban pembacokan pada Minggu (10/9) sekitar pukul 01.15 WIB di Lapangan Taman Madya Umbulharjo, Yogyakarta. RY dibacok oleh teman sesama anggota geng bernama ‘Spektasa’, saat korban mengungkapkan ingin keluar dari geng tersebut.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah warmindo di dekat lokasi.
“Saat itu, korban menyampaikan ke pelaku bahwa dirinya berniat keluar dari Geng Spektasa,” kata Kompol Yayan dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Senin (18/9).
Keinginan korban untuk keluar dari geng tersebut ternyata membuat pelaku tersinggung hingga berujung pada pembacokan.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengejar pelaku hingga berujung pembacokan di Lapangan tempat kejadian,” lanjutnya.
Konferensi pers kasus penganiayaan di Mapolsek Umbulharjo, Yogya, Senin (18/9). Foto: Polresta Yogyakarta
Beruntung, warga sekitar langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri dan lecet pada pundak sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Umbulharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Umbulharjo kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial R, 15 tahun, yang merupakan warga Pandeyan, Umbulharjo.
“Pelaku diamankan polisi di rumah orang tuanya di Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm,” tambah ujarnya.
Atas kasus tersebut, Kompol Yayan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dititipkan di BPSR Sleman karena masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, untuk kasusnya tetap lanjut,” tutupnya.