Konten Media Partner

Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Caranya?

11 Januari 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2022). Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2022). Foto: Dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Hal itu dia sampaikan setelah memberikan pernyataan bahwa ada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan negara di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
Mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, mengapresiasi jika pemerintah benar-benar berniat untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
Jika pemerintah bersungguh-sungguh untuk melakukan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM, maka langkah pertama yang harus dilakukan menurut dia adalah menghilangkan stigma negatif terhadap korban dan keluarga korban.
"Yang pertama adalah menghilangkan stigmatisasi kepada korban dan keluarga korban," kata Beka Ulung Hapsari, Rabu (11/1).
Ex Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam sebuah diskusi di Yogyakarta. Foto: ESP
Langkah berikutnya yang perlu dilakukan menurut dia adalah melakukan pemulihan korban dan keluarga korban dari rasa trauma yang mereka alami selama ini.
"Selain itu juga harus menyediakan akses pemenuhan hak-hak dasar layanan publik yang setara," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi juga menyatakan simpati dan empati mendalam terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1).
Jokowi juga mengungkap ada 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang disebut Jokowi di antaranya Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Talangsari, Lampung 1989; Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989; Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998; Peristiwa Kerusuhan Mei 1998; Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999; Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999; Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002; Peristiwa Wamena, Papua 2003; serta Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
ADVERTISEMENT