Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KADIN DIY: 1.750 Pekerja Sudah di-PHK, Bisa Memburuk Jika PPN Naik 12 Persen
23 November 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY mencatat hingga Oktober 2024, sebanyak 1.750 pekerja di wilayah DIY telah terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun perusahaan yang sudah melakukan PHK di DIY mencapai 76 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua Komite Tetap Pembinaan dan Pengembangan Sekretariat KADIN DIY, Timotius Apriyanto. PHK yang terjadi tersebut merupakan dampak dari perekonomian yang belum stabil.
Dan situasi ini kata dia bisa semakin buruk jika pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kita sudah melihat adanya 76 perusahaan di DIY yang melakukan PHK hingga Oktober 2024, dengan 1.750 pekerja terdampak. Situasinya bisa semakin buruk dengan adanya kenaikan PPN 12 persen,” ujar Timotius Apriyanto saat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (22/11).
Hal ini disebabkan karena PPN ini akan ditanggung oleh masyarakat, yang mana saat ini daya belinya sedang menurun. Dengan begitu, masyarakat menurutnya akan melakukan penghematan sehingga akan menurunkan tingkat konsumsi.
ADVERTISEMENT
“Dengan konsumsi yang turun, demand akan drop, sementara supply tetap ini pasti akan menimbulkan inefisiensi, dan pabrik-pabrik akan kesulitan,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah akan menunda rencana kenaikan PPN ini sampai perekonomian nasional maupun lokal membaik dan daya beli masyarakat meningkat.
“Kami menilai waktunya belum tepat, dan kami menolak untuk dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025 karena perekonomian nasional maupun daerah sedang tidak baik-baik saja,” ujar Timotius.