Konten Media Partner

KPPU DIY: Pelaku Sistem Bundling Migor Curah Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar

23 Maret 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrian pedagang ecer hendak membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Jogja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Antrian pedagang ecer hendak membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Jogja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang minyak goreng eceran di Yogyakarta, Andi, mengeluhkan kebijakan salah satu distributor minyak goreng curah yang makin memberatkan pedagang dan akhirnya juga memberatkan konsumen akhir.
ADVERTISEMENT
Yakni, pedagang eceran wajib membeli 1 produk pendamping untuk 1 jatah minyak goreng curah. Hal ini lebih berat dibanding sebelum ada kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dimana pembelian minyak goreng curah dan produk pendamping perbandingannya 2:1.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII DIY, Kamal Barok, mengatakan akan segera melakukan langkah lanjutan terhadap laporan adanya tactic tying yang dilakukan oleh distributor minyak goreng. Pasalnya, praktik tactic tying seperti ini telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun sanksi yang mungkin diberikan nantinya menurut dia akan mempertimbangkan dampak, skala usaha, dan sebagainya. Jika dampaknya tidak terlalu signifikan, sanksi paling ringan yang diberikan berupa teguran atau peringatan.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalau dampaknya cukup signifikan, akan diupayakan supaya distributor tersebut dihentikan pasokannya biar pelaku usaha yang benar-benar patuh pada aturan saja yang dipasok oleh pabrik minyak goreng,” kata Kamal Barok saat dihubungi Rabu (23/3) pagi.
Bahkan dalam UU tersebut, pelaku tactic tying bisa dikenai sanksi minimal berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan maksimal tergantung pada besaran hasil penjualan, yakni 10 persen dari penjualan selama melakukan tactic tying, atau 5 persen dari laba selama proses dia melakukan praktik tersebut.
Kamal juga mengatakan bahwa sebelumnya KPPU pernah memanggil 10 distributor minyak goreng kemasan yang melakukan praktik tactic tying tersebut untuk diberi peringatan.
Hasilnya, 7 di antaranya kini telah menghentikan praktik tersebut. Namun untuk distributor minyak goreng curah yang melakukan praktik tactic tying, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan.
ADVERTISEMENT
Hal itu karena sebagian besar pedagang eceran takut tidak mendapatkan pasokan minyak dari distributor jika ketahuan melaporkan tindakan tersebut.
“Karena itu kami akan mengawal semua masyarakat yang memberikan informasi, supaya yang mereka khawatirkan tidak terjadi dan bersedia memberikan informasi tersebut,” kata Kamal.