Konten Media Partner

Kronologi Terungkapnya 66 Bayi Dijual Ilegal oleh Dua Bidan di Yogyakarta

12 Desember 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua bidan di Yogya jadi tersangka perdagangan 66 anak bayi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Dua bidan di Yogya jadi tersangka perdagangan 66 anak bayi. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Polda DIY mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh dua bidan di sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. Kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan bayi dari ibu yang tidak menginginkan anaknya untuk diadopsi secara ilegal.
“Yang bersangkutan menerima penyerahan dan perawatan bayi, apabila misalnya ada pasangan yang tidak mau merawat bayinya, dia mendatangi tempat praktik mereka ini,” ujar Endriadi dalam konferensi pers.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang diterima Polda DIY terkait dugaan perdagangan bayi. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai calon pengadopsi.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Rabu (4/12) di Rumah Bersalin Sarbini Dewi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni DM (77), pemilik rumah bersalin, dan JE (44), salah satu pegawainya. Saat itu, keduanya sedang melakukan transaksi penjualan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan seharga Rp 55 juta.
ADVERTISEMENT
“Terindikasi ada kesepakatan pembelian anak perempuan senilai Rp 55 juta, dan DP Rp 3 juta ini kami dapatkan dari rekening tersangka,” kata Endriadi.
Modus Operandi
Konferensi pers kasus perdagangan bayi di Mapolda DIY, Kamis (12/12). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menurut hasil penyelidikan, tersangka DM dan JE menargetkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan di luar pernikahan atau tidak diinginkan oleh orang tuanya. Bayi-bayi ini ditawarkan untuk diadopsi dengan alasan biaya persalinan. Tarif adopsi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta.
Bayi perempuan dihargai Rp 55-65 juta, sementara bayi laki-laki dihargai lebih mahal, yakni Rp 65-85 juta. Selain itu, tersangka juga membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran untuk bayi yang diadopsi secara ilegal.
Praktik Lama dengan Jaringan Luas
Dokumen-dokumen yang ditemukan di rumah bersalin tersebut mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Dari 2015 hingga 2024, tercatat 66 bayi telah dijual. Rinciannya adalah 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
ADVERTISEMENT
Bayi-bayi ini diadopsi oleh pihak-pihak dari berbagai daerah, termasuk Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Surabaya.
Riwayat Kejahatan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. JE diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Atas kejahatan tersebut, DM dan JE dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.