Konten Media Partner

MA Mulai Periksa Uji Materiil Permendikbud soal UKT yang Diajukan HMI FH UGM

31 Juli 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa yang tergabung dalam HMI FH UGM saat mengajukan uji materiil  Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa yang tergabung dalam HMI FH UGM saat mengajukan uji materiil Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UGM.
ADVERTISEMENT
Uji materiil tersebut diajukan oleh HMI FH UGM pada 6 Juni 2024 silam.
Status permohonan yang awalnya ‘dalam proses distribusi’ telah berubah menjadi ‘dalam proses pemeriksaan majelis’ tertanggal 30 Juli 2024.
Salah satu pemohon uji materiil, Al Syifa Rachman, mengatakan tenggat waktu tersebut sebetulnya terhitung molor karena berdasarkan undang-undang, pengujian MA paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
“Kalau tenggat waktu selesai diperiksanya sampai keputusan itu 14 hari sebagaimana yang tertulis di UU, cuma ternyata kemarin ini dari MA cukup molor bahkan status baru berubah setelah sebulan lebih,” kata Al Syifa saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (31/7).
Meski demikian, ia berharap majelis hakim dapat menerima permohonan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Harapannya tentu semoga majelis hakim bisa menerima dan mengabulkan permohonan kami dan juga memperhatikan kondisi masyarakat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya empat mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan judicial review (JR) atau uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
Mereka menuntut agar MA mencabut aturan tersebut karena dinilai dapat dijadikan dasar pemerintah untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka juga menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbudristek ini yang dinilai bermasalah, baik terkait UKT maupun Iuran Pembangunan Institusi (IPI).
“Ada pasal 4 huruf B, pasal 5 ayat 3, pasal soal penetapan UKT di pasal 6, 7, 8, 9, dan 10. Lalu kami juga menyoroti terkait IPI yakni di pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2,” kata Al Syifa Rachman, salah satu pemohon uji materiil saat ditemui Pandangan Jogja, Rabu (12/6) silam.
ADVERTISEMENT