Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Omzet Keripik Pisang Sabu yang Dibikin di Bantul Ditaksir Capai Rp 5 Miliar
3 November 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang jadi tempat produksi keripik pisang yang dicampur sabu-sabu di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Kamis (2/11). Selain keripik pisang, rumah produksi itu juga membuat happy water yang juga dicampur dengan narkoba.
ADVERTISEMENT
Wakapolda DIY, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) R Slamet Santoso, mengatakan bahwa dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 426 bungkus keripik pisang yang telah dicampur dengan narkoba, dan 2.022 botol happy water narkotik.
“Total kalau itu terjual, kalau sampai itu terjual sekitar Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar. Sesuai dengan rencana produksi dia seperti itu,” kata Slamet Santoso dalam konferensi pers di TKP rumah produksi narkoba di Banguntapan, Bantul, pada Jumat (3/11).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pelaku menjual produknya secara daring. Untuk happy water narkoba, dijual dengan harga Rp 1,2 juta per kemasan.
Sedangkan untuk keripik pisang dijual dengan harga yang bervariasi tergantung besar kecilnya kemasan. Pelaku mengemas keripik pisang sabu dengan ukuran 50 gram, 75 gram, 100 gram, 200 gram, hingga Rp 500 gram.
ADVERTISEMENT
“Harga (keripik pisang) bervariasi, Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta,” ujar Wahyu Widada.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan orang tersangka. Rinciannya, dua orang diamankan di Kaliangkrik, dua orang di Potorono dan satu orang di Baturetno, Banguntapan, serta tiga orang pelaku ditangkap di Cimanggis.
Saat ini, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO.
Adapun, masing-masing tersangka berinisial MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR, dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.