Konten Media Partner

Opini: Quo Vadis Sumenep sebagai Kota Keris Indonesia?

10 Juni 2021 12:56 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Oleh: Unggul Sudrajat, Peneliti Muda Pusat Penelitian Kebijakan, Balitbang dan Perbukuan, Kemendikbudristek
Pemerintah Kabupaten Sumenep saat mendeklarasikan diri sebagai Kota Keris Indonesia pada tanggal 9 November 2014. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kabupaten Sumenep saat mendeklarasikan diri sebagai Kota Keris Indonesia pada tanggal 9 November 2014. Foto: Istimewa
Keris Indonesia telah diakui oleh UNESCO sebagai Karya Agung Budaya Dunia pada tanggal 25 November 2005, yang kemudian terinskripsi dalam Representative List of Humanity UNESCO pada tahun 2008. Penilaian UNESCO atas nominasi keris yang diajukan tersebut didasarkan pada aspek non bendawi yang melingkupi sebilah keris, meliputi aspek Sejarah, Tradisi, Seni, Falsafah, Simbolisme dan Mistik. Aspek-aspek inilah yang menjadikan keris diakui sebagai Warisan Dunia Tak Benda dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasca pengakuan keris Indonesia oleh UNESCO, dunia perkerisan berkembang dengan pesat di hampir seluruh daerah yang memiliki tradisi penggunaan keris. Salah satu terobosan yang menarik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep yang mendeklarasikan diri sebagai Kota Keris Indonesia pada tanggal 9 November 2014.
Deklarasi yang dilakukan oleh Bupati Sumenep bersama dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Sumenep berdasarkan dari data sejarah, jumlah empu dan pengrajin, kualitas hasil produksi, potensi pasar yang terbuka lebar untuk digali, dan upaya untuk membangun jati diri dan kebanggaan melalui branding Sumenep Kota Keris.
Setidaknya dari penelitian yang telah dilakukan oleh Pusat Penelitian Kebijakan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan pada tahun 2021 ini, ada 815 empu dan perajin keris di Kabupaten Sumenep yang bekerja di industri keris dan menggantungkan hidupnya dari proses produksi hingga distribusi keris. Sudah 6 tahun lebih berjalan setelah deklarasi dilakukan, kita semua patut berbangga dan berbesar hati, bahwa tradisi perkerisan di Kabupaten Sumenep masih tetap lestari.
ADVERTISEMENT
Namun sayang, hingga kini, belum banyak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mendukung branding Sumenep Kota Keris. Apa sebab? Dari riset yang kami lakukan, jawabannya salah satunya adalah keris dinilai belum memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat di sumenep. Benarkah demikian?
Peluang Industri Budaya Keris di Sumenep
Dokumentasi deklarasi Sumenep Kota Keris Indonesia pada tanggal 9 November 2014. Foto: Istimewa
Produksi keris di Kabupaten Sumenep saat ini tidak lagi hanya untuk memenuhi pesanan personal secara satuan atau pasar domestik di Sumenep semata, namun sudah diproduksi secara massal, kontinu dan memiliki standar proses dan hasil yang disesuaikan dengan kepentingan pasar nasional.
Dalam hal ini, merujuk pada apa yang disampaikan Kellner (1995:29), industri budaya ditandai oleh proses industrialisasi dari budaya yang diproduksi secara massal serta memiliki imperatif komersial. Sehingga, proses yang berlangsung dalam industri budaya ini adalah komodifikasi, standarisasi, serta massifikasi. Proses komodifikasi, standarisasi dan massifikasi produk keris sudah berjalan di Sumenep yang kemudian menjadikan perkembangan pembuatan keris di sana berkembang paling pesat dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jika kita melihat pada data yang ada, Sumenep beruntung karena produksi keris dari para empu dan perajin Sumenep tidak hanya diminati oleh masyarakat Indonesia saja, bahkan sudah diekspor ke beberapa negara di kawasan ASEAN, Eropa, Australia hingga Amerika. Dengan jumlah produksi setiap bulan sebanyak kurang lebih 3000 bilah yang terbagi dalam tiga klasifikasi yakni keris kualitas kodian, keris setengah halusan, dan keris halusan, dihitung rata dengan harga jual minimal Rp. 1.000.000 untuk setiap keris, maka uang yang berputar sebesar 3 Milyar per bulan atau sekitar 36 Milyar per tahunnya.
Hitungan ini menjawab pertanyaan minor dari beberapa kalangan yang seringkali meragukan potensi dan kontribusi industri budaya keris terhadap pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Sumenep. Artinya, bila hal ini mampu dikelola dengan baik tidak hanya menghasilkan pundi ekonomi saja, namun juga membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Minim Gebrakan
Tanda pencanangan Sumenep Kota Keris. Foto: Istimewa
Namun sayang, meski dengan potensi besar yang bisa dibangun dari industri budaya keris yang ada di Sumenep, respon pemerintah daerah sendiri terkesan lambat dalam menangkap peluang tersebut. Hal ini bisa kita lihat dari kebijakan yang dilakukan paska branding Sumenep Kota Keris tahun 2014, baik dalam hal penerbitan regulasi maupun penciptaan ekosistem yang mendukung industri keris di Sumenep belum optimal dilakukan. Regulasi berupa Perda atau Perbup misalnya yang mendukung pemajuan budaya keris hingga kini belum ada. Event perkerisan maupun kegiatan lain baik berskala nasional-internasional belum optimal dilakukan dalam rangka mendukung branding Sumenep Kota Keris.
Setidaknya bila kita berpijak pada kerangka besar seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka kewajiban pemerintah daerah jelas; melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina seluruh objek pemajuan kebudayaan khususnya industri keris di Kabupaten Sumenep. Ekosistem yang berpihak pada empu dan perajin harus dibangun agar mereka dapat terus tumbuh.
ADVERTISEMENT
Kolaborasi pentahelix dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah pusat-daerah (Kementerian-Pemerintah Kabupaten Sumenep), komunitas baik komunitas nasional seperti Senapati Nusantara maupun dengan komunitas keris dan budaya di Kabupaten Sumenep, pelaku bisnis yang berkaitan dengan industri keris, akademisi (Universitas/dosen/tenaga pengajar terkait), dan media mutlak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep agar industri budaya keris bertumbuh.
Branding Sumenep Kota Keris Indonesia yang dicanangkan sejak 2014 layak diperjuangkan lebih lanjut dengan berbagai upaya nyata oleh pemerintah daerah terutama dalam hal pemenuhan kewajiban menyiapkan regulasi, menciptakan ekosistem yang mendukung tumbuhnya industri budaya keris, serta membangun kolaborasi pentahelix dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Bila ini dilakukan segera, kita optimis branding Sumenep Kota Keris Indonesia bukan sekadar jargon semata. Untuk itu, publik menunggu bagaimana respon dan terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyikapi hal ini. Semoga! (Adv / YIA-1)
ADVERTISEMENT