Konten Media Partner

Parkir Nuthuk Masih Terjadi, 150 Jukir di Kota Yogya Dibekali Materi Parkir

25 Juli 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
150 juru parkir di Kota Yogya diberikan pelatihan agar tidak terjadi lagi praktik tarif parkir nuthuk. Foto: Pemkot Yogya
zoom-in-whitePerbesar
150 juru parkir di Kota Yogya diberikan pelatihan agar tidak terjadi lagi praktik tarif parkir nuthuk. Foto: Pemkot Yogya
ADVERTISEMENT
Sebanyak 150 juru parkir (jukir) di Kota Yogya diberikan pelatihan seputar parkir, pada Rabu (24/7). Hal ini dilakukan karena masih ditemukan praktik juru parkir yang mengetok harga tinggi yang tidak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, seorang jukir di kawasan Taman Budaya Yogyakarta (TBY) viral di media sosial karena meminta tarif parkir sebesar Rp 25 ribu kepada pengunjung Pasar Kangen Jogja.
Para jukir yang dikumpulkan ini diberi pelatihan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Materinya berupa pengendalian parkir hingga sejumlah regulasi tentang perparkiran. Namun, kunci dari semuanya adalah kejujuran.
“Kejujuran adalah kunci utama dalam pekerjaan ini. Mengerti dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas adalah keharusan,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Trisno Susanto, Rabu (24/7).
Menurutnya, kejujuran adalah fondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap juru parkir untuk membangun kepercayaan dan reputasi yang baik di mata masyarakat.
150 juru parkir di Kota Yogya diberikan pelatihan agar tidak terjadi lagi praktik tarif parkir nuthuk. Foto: Pemkot Yogya
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, juru parkir tidak hanya berperan sebagai penjaga kendaraan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jukir kata Agus, juga harus mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Juru parkir adalah ujung tombak dari pelayanan publik di sektor perparkiran. Kita harus mampu memberikan pelayanan yang prima dan menjamin keselamatan serta kenyamanan bagi para pengguna jasa parkir,” ujar Agus Arif.
Diketahui, para peserta mendapatkan pemahaman tentang berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang perparkiran, teknik pengaturan dan pengendalian parkir, serta pengenalan rambu-rambu lalu lintas.
Materi lainnya termasuk pengenalan fasilitas parkir, persyaratan pembangunan fasilitas parkir, dan teknik pengaturan parkir yang baik.
“Kita harus meningkatkan servis kita supaya jasa juru parkir dihargai oleh konsumen,” kata salah satu peserta diklat, Sarwo Sukendro.