Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penyalur Dana Donasi Rp 800 Juta untuk Buruh Gendong Yogya Diduga Tak Transparan
18 Juli 2022 21:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y), sebuah gerakan masyarakat yang aktif menyalurkan donasi untuk buruh gendong perempuan di Yogyakarta selama pandemi, digugat lantaran diduga tidak transparan dalam penyaluran donasi.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang aktivis masyarakat di Yogyakarta, Elanto Wijoyono. Bahkan, Elanto telah mengajukan kasus tersebut sebagai sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pandangan Jogja @Kumparan, Senin (18/7), Elanto mengungkapkan bahwa gerakan yang diinisiasi oleh seseorang dengan inisial MBG dari Perkumpulan Simponi itu sepenuhnya menggunakan donasi publik, baik uang maupun barang yang dikirim secara langsung ke rekening Perkumpulan Simponi maupun melalui platform KitaBisa.Com.
“Dana yang terhimpun mencapai lebih dari Rp 800 juta, di luar donasi dalam bentuk bahan, barang, dan peminjaman kendaraan,” kata Elanto.
Semua dana itu dipakai untuk membeli bahan, produksi masakan, distribusi paket sarapan atau makan siang, serta subsidi transportasi untuk sejumlah relawan.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata Elanto menilai gerakan DUBGP-Y yang aktif sejak Oktober 2020 sampai Desember 2021 itu masih memiliki pekerjaan rumah besar yang sampai saat ini tak kunjung rampung. Dia menilai, seluruh dana operasional DUBGP-Y yang dijalankan di bawah koordinasi MBG tersebut tidak transparan dan akuntabel.
Para pegiat gerakan masyarakat dan sejumlah relawan menurutnya telah melakukan evaluasi dan penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada Februari 2022 dalam forum publik. Namun, MBG sebagai ketua perkumpulan tersebut justru tidak hadir, bahkan sejak Januari 2022 menyatakan diri menolak untuk menyusun LPJ dan laporan keuangan bersama-sama.
“Hingga Juli 2022, MBG tidak kunjung membuktikan itikad baik untuk melaporkan akuntabilitas keuangan DUBGP-Y, dan malah membuat aksi dapur umum lain dengan membuka donasi publik bersama segelintir relawan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perwakilan donatur, relawan, dan penggiat gerakan di Yogyakarta selama 6 bulan terakhir menurutnya sudah aktif menggalang upaya untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas DUBGP-Y, baik melalui audiensi dengan para pihak, pengiriman somasi, hingga permohonan informasi publik. Namun, seluruh upaya tersebut tidak ditanggapi oleh MBG.
Karena itulah, Elanto dan sejumlah relawan sepakat mengajukan kasus tersebut sebagai sengketa informasi publik kepada KID DIY.
“Sidangajudikasi non litigasi I- agenda pemeriksaan awal perkara sengketa informasi publik disetujui oleh KID DIY dengan Register Nomor: 010/VII/KIDDIY-PS/2022 antara saudara Elanto Wijoyono selaku pemohon dengan Perkumpulan Simponi sebagai termohon,” ujarnya.
Melalui sidang sengketa permohonan informasi publik tersebut, dia berharap Perkumpulan Simponi memberikan data dan dokumen yang dimohonkan, sebagai informasi publik yang wajib dibuka dari penyelenggaraan DUBGP-Y. Dengan didapatkannya akses ke dokumen-dokumen tersebut, proses penuntasan investigasi indikasi maladministrasi untuk menggugat transparansi dan akuntabilitas Perkumpulan Simponi dalam penyelenggaraan DUBGP-Y akan dapat segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan, melalui upaya ini, jaringan masyarakat sipil mendapatkan pembelajaran bahwa praktik-praktik penyelewengan dana donasi serupa, tidak boleh lagi terjadi di masa mendatang,” tegas Elanto.
Redaksi telah mencoba mengkonfirmasi gugatan tersebut kepada MBG selaku Ketua Perkumpulan Simponi pada Senin (18/7) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Namun, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat respons dari pihak bersangkutan.