Konten Media Partner

Polda DIY: Memiliki & Jual Petasan Ada UU, Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

26 Maret 2025 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan petasan. Pihaknya akan memakai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat para pelaku.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, sudah tiga insiden yang terjadi akibat petasan. Dari tiga insiden ini mengakibatkan korban luka-luka hingga harus dioperasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba bermain petasan. Untuk setiap yang memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan-bahan peledak, akan kita tegas,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (25/3).
“Petasan bisa kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tambahnya.
Undang-undang tersebut berbunyi: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya dua-puluh tahun.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, petasan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat menyebabkan luka bakar hingga kebutaan. Polda DIY juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan peredaran petasan di sekitar mereka.
"Jadi, sekali lagi, kita akan tegas apabila memang kita menemukan atau mendapatkan informasi. Mohon informasinya juga dari media, masyarakat, apabila mendengar ataupun menemukan peredaran bahan peledak terkait petasan ini, tolong diinformasikan sehingga kami bisa melakukan penindakan tegas," katanya.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian telah memetakan wilayah yang rawan peredaran petasan dan meningkatkan patroli di sejumlah titik, seperti di wilayah Pajangan, Bantul.