Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo di Jogja, 128.100 Butir Pil Disita
23 Januari 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta mengamankan tiga pelaku yang terlibat jaringan pengedar narkotika jenis obat-obatan terlarang. Total, polisi mengamankan sebanyak 128.100 butir obat terlarang dari jaringan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga pelaku yang ditangkap di antaranya adalah ROF (21) yang berstatus sebagai mahasiswa, PZ (33) seorang karyawan swasta, serta RAD (32) seorang buruh harian lepas.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya (obaya) di wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ROF di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dari tersangka ROF, petugas menyita barang bukti berupa 1.600 butir pil Yarindo.
“Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari laki-laki inisial PZ," kata Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (23/1).
Malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kemudian menangkap PZ di kamar kosnya di wilayah Banguharjo, Sewon, Bantul. Dari kos PZ, polisi menemukan barang bukti berupa pil Yarindo sebanyak 126.000 butir.
ADVERTISEMENT
PZ kemudian mengaku telah menjual obat-obatan terlarang itu kepada RAD. Dan pada keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menangkap RAD di wilayah Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 500 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi (tersangka) mengaku bahwa mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari PZ,” ujarnya.
Masing-masing pelaku, yakni ROF dan RAD disangkakan melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sedangkan tersangka PZ disangkakan melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT