Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Rektor UNY Buka Peluang Cabut Ijazah Alumni Terduga Pelaku Perkosaan
17 Februari 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Andini (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang terjadi 2019 lalu dan terungkap karena ramai di media sosial Twitter pada awal tahun ini, masih terus didalami oleh pengurus perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Andini diduga mengalami perkosaan oleh SR, salah seorang seniornya di sebuah organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Sangkala, sebuah organisasi mahasiswa yang aktif di bidang teater. Andini diduga juga diperkosa oleh G, seniornya juga yang kini sudah lulus dan berstatus sebagai alumni.
Rektor UNY, Sumaryanto, mengatakan saat ini pihak kampus masih terus melakukan investigasi atas kasus tersebut. Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh tim khusus yang dibentuk di tingkat fakultas.
Jika nanti hasil investigasi menemukan bahwa terduga pelaku memang terbukti melakukan perkosaan, maka kampus menurut dia tidak akan segan memberikan sanksi berat. Bahkan, Sumaryanto mengatakan pihak kampus tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pencabutan ijazah, mengingat saat ini terduga pelaku sudah berstatus sebagai alumni
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah lulus, saya akan konsultasi kepada ahli hukum kami, apakah hal-hal seperti itu dimungkinkan ijazahnya dicabut. Bukan tidak mungkin dibatalkan ijazahnya,” kata Sumaryanto ketika ditemui di ruang Rektorat UNY, Rabu (16/2).
Sanksi seberat-beratnya menurut dia perlu diberikan, mengingat pelaku telah mencemarkan nama baik perguruan tinggi. Selain itu, sanksi itu juga untuk memberikan efek jera. Kendati demikian, dia mengaku masih harus melakukan konsultasi ke ahli hukum, apakah pencabutan ijazah seperti itu bisa dilakukan oleh perguruan tinggi.
Sementara untuk terduga pelaku yang masih berstatus sebagai mahasiswa, Sumaryanto sedang mengusahakan penundaan kelulusan sampai proses investigasi selesai. Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka bukan tidak mungkin kasus akan memberikan sanksi drop out kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
“Harus dicegah, supaya tidak ada korbannya tambah. Yang saya khawatirkan kalau yang bersangkutan (terduga pelaku) tidak segera diundang, dan dinyatakan bersalah, tidak ditunda kelulusannya, dia bisa memperlakukan kepada korban yang lain,” lanjutnya.
Rektorat menurut dia juga masih terus menunggu perkembangan hasil investigasi tim di fakultas, sebab korban menurut dia tidak melaporkan secara resmi kasus yang dia alami ke rektorat.
Pencabutan ijazah alumni sebelumnya juga pernah dilontarkan oleh Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Oktober 2021. Rektor Binus, Harjanto Prabowo, dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mencabut ijazah alumni Binus yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut menurut dia adalah bentuk komitmen kampus Binus dalam memerangi kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
“Kalau dia lulus, lalu melakukan korupsi, ijazah dan gelarnya akan saya cabut. Ini bentuk komitmen kami,” kata Harjanto Prabowo seperti dikutip dari laman Binus.ac.id.
Sementara itu, pengurus UKMF Sangkala FBS UNY, melalui pernyataan sikap pada 25 Januari 2022 yang diunggah di media sosial Instagram @sangkalafbsuny, mengatakan bahwa saat ini organisasi tersebut telah menonaktifkan SR selaku terduga pelaku. Sangkala juga telah membentuk tim pencari fakta dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki independensi dan kompetensi dalam penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.
“Selama proses penyidikan berlangsung, kami akan menyediakan pendampingan dan memberikan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis, bagi penyintas,” tulis pengurus Sangkala melalui pernyataan sikap tersebut