Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Pengamat Ini Puji Prabowo
19 November 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Meski tak masuk dalam Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025, pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Prabowo Subianto yang telah memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan menempatkannya di urutan ke-5 dari 40 RUU yang diusulkan. Menurut Hardjuno, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara sistematis dan strategis.
ADVERTISEMENT
“Belum masuk prioritas 2025 tapi telah menempatkan RUU ini di lima besar Prolegnas Jangka Menengah adalah sinyal kuat bahwa pemerintahan memahami urgensi alat hukum ini dalam memerangi korupsi. Ini bukan hanya sekadar janji, tetapi langkah nyata untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya, Selasa (19/11).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menjelaskan bahwa usulan ini juga sempat diajukan pada periode Prolegnas sebelumnya. Namun, pembahasan RUU tersebut terhambat oleh dinamika politik sehingga gagal diselesaikan di DPR. Pemerintah kini kembali mengajukan RUU ini dengan harapan dapat dibahas dan disahkan sebagai undang-undang.
Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi karena memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Model ini, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), telah terbukti efektif di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
ADVERTISEMENT
“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan koruptor. Dengan regulasi yang jelas, kekayaan publik yang telah diselewengkan bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardjuno melihat keberanian pemerintah mengusulkan ulang RUU ini sebagai bukti keseriusan dalam menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasannya. Menurutnya, langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki komitmen kuat untuk memberikan efek jera bagi koruptor.
“Keberanian ini patut diapresiasi. Pemerintah tidak hanya sekadar mengusulkan, tetapi menunjukkan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas dan supremasi hukum,” katanya.
Selain fokus pada pengembalian aset, Hardjuno juga menyoroti pentingnya RUU ini dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “RUU ini adalah simbol sekaligus alat nyata untuk memperbaiki sistem hukum kita. Jika disahkan, regulasi ini akan memperkuat keadilan dan memberikan dampak besar dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Hardjuno mengingatkan pentingnya implementasi yang berhati-hati agar regulasi ini tidak disalahgunakan. Ia mencontohkan penerapan prinsip kehati-hatian di Inggris yang mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan hukum.
“RUU ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak menciptakan ketidakadilan baru. Prinsip keadilan dan hak asasi manusia harus menjadi landasan,” jelasnya.
Ia berharap DPR dapat sejalan dengan pemerintah dalam mempercepat pembahasan RUU ini agar tidak kembali terhambat seperti pada periode sebelumnya. “Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan lagi. DPR harus menunjukkan komitmen yang sama untuk memperjuangkan kepentingan publik,” pungkas Hardjuno.