Konten Media Partner

Sehari Dapat Rp 1 Juta, Pengemis di DIY Pilih Balik ke Jalan Meski Kena Razia

8 Agustus 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengemis. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengemis. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Besarnya pendapatan dari mengemis disebut-sebut jadi faktor utama sulitnya mengatasi masalah banyaknya pengemis dan gelandangan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, meski sudah berkali-kali terjaring razia, para pengemis itu selalu kembali menjadi pengemis karena besarnya penghasilan yang mereka dapatkan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Noviar Rahmad.
Menurut Noviar, dalam kondisi sepi saja pendapatan pengemis di Yogya bisa mencapai Rp 500 sehari.
“Itu kalau sepi lho. Kalau ramai, seperti hari libur itu, sehari bisa dapat Rp 1 juta lebih,” kata Noviar saat dihubungi pada Selasa (8/8).
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Foto: Dok. Satpol PP DIY
Satpol PP menurutnya juga selalu melakukan razia untuk menertibkan para pengemis dan gelandangan di wilayah DIY. Dalam sebulan paling tidak dilakukan razia sebanyak empat kali, dan setiap razia rata-rata ada sebanyak 10 sampai 15 pengemis yang diamankan.
ADVERTISEMENT
Para pengemis yang dirazia tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan. Bahkan, jika sudah tiga kali kena razia, mereka akan disidangkan dan bisa dijatuhi hukuman pidana berupa denda hingga Rp 50 juta sampai kurungan penjara selama 3 bulan.
“Tapi setelah itu mereka tetap kembali ke jalan untuk mengemis, karena memang besar sekali pendapatannya. Sekarang kerja apa di Jogja dengan penghasilan sebesar itu?” ujarnya.
Ilustrasi pengemis kaya. Foto: Getty Images
Karena itu, dia juga meminta kepada masyarakat, terutama wisatawan untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis saat berada di Yogya. Sebab, selain melanggengkan pengemis dan gelandangan di Yogya, hal itu juga sudah dilarang melalui Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memberi recehan kepada pengemis. Kalau mau menyumbang, lebih baik disalurkan langsung melalui lembaga resmi,” ujar Noviar.