Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Sekda DIY Diperiksa Lagi Jadi Saksi di Kasus Korupsi Renovasi Mandala Krida
29 November 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kadarmanta Baskara Aji, kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida dengan tersangka mantan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.
ADVERTISEMENT
Aji diperiksa di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (29/11). Pemeriksaan kepada Aji baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Aji yang saat proses renovasi Mandala Krida menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dicecar sejumlah pertanyaan, baik oleh jaksa maupun hakim. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terutama mengarah kepada proses pelelangan proyek renovasi dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan tersebut.
Dalam keterangannya, Aji mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyoroti proyek renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2017. Dalam audit keuangan pemerintah daerah BPK menurut dia menemukan pelanggaran di dalam proyek pembangunan tersebut.
“Betul (ada temuan dari audit BPK dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida),” kata Aji saat menjawab pertanyaan dari jaksa.
Temuan tersebut menurut dia adanya selisih volume material yang digunakan dalam proyek renovasi tersebut dengan kontrak perjanjian kerja. Akibatnya, perusahaan rekanan yang menggarap proyek tersebut diberi sanksi berupa denda lebih dari Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
“Rekanan diminta untuk mengembalikan atau menyetor sejumlah uang. (Nilainya) di atas Rp 1 miliar,” kata dia.
Selain adanya ketidaksesuaian volume, Aji juga mengungkap adanya hasil pemeriksaan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya persekongkolan atau kecurangan sejumlah pihak yang bertujuan dalam menentukan pemenang tender.
“Ada persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur pemenang tender, sehingga terjadi persaingan tidak sehat,” ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang dimaksud di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemenang lelang (PT Duta Mas Indah), serta kelompok kerja (Pokja) proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Sebagai informasi, Kadarmanta Baskara Aji diperiksa dalam sidang perkara kasus korupsi Stadion Mandala Krida dengan tersangka mantan Dirut PT PNN, Heri Sukamto.
Sampai saat ini, Heri jadi satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida. Dua tersangka lain yang juga sudah ditahan KPK di antaranya adalah Edy Wahyudi selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT