Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Serikat Buruh di Yogya Demo Tuntut UMP Rp 3,5 sampai 4 Juta Sesuai Putusan MK
10 Desember 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah serikat buruh di Yogya yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Tugu Jogja, Selasa (10/12) sekitar pukul 10.10 WIB. Aksi ini sekaligus untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut penetapan upah minimum yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka Rp 3,5 juta-Rp 4 juta dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 3,7 juta-Rp 4 juta, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).
“Gubernur DIY dan pemerintah harus taat pada Putusan Mahkamah Konstitusi paling baru tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Berkaitan dengan upah minimum, maka kemudian jikalau Gubernur DIY taat dengan konstitusi, maka dia harus menetapkan upah minimum yang bisa mencapai KHL,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (10/12).
Dalam aksi tersebut, MPBI menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar tuntutan yang menunjukkan produktivitas buruh di sektor industri besar dan menengah mencapai Rp 20 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Dengan upah minimum Rp 4 juta, perusahaan masih memiliki sisa Rp16 juta per pekerja setiap bulan," ujarnya.
Selain itu, ada tiga tuntutan buruh, di antaranya adalah:
MPBI DIY juga mendesak Gubernur DIY untuk segera mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut Irsad, langkah ini penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT