Konten Media Partner

Skripsi Tak Lagi Wajib, Dewan Pendidikan: Dulu di Kampus Juga Tak Ada Skripsi

5 September 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahasiswa mengerjakan skripsi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa mengerjakan skripsi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sutrisna Wibawa, menanggapi kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, yang tak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Sutrisna Wibawa menjelaskan bahwa dalam sejarah perjalanan perguruan tinggi di Indonesia memang tak mengenal skripsi sebagai syarat wajib kelulusan. Sebelum ada skripsi, syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa bernama tugas akhir.
“Kalau dulu sebelum skripsi wajib itu ada namanya tugas akhir, bukan skripsi. Jadi sejarahnya sebenarnya sudah ada namanya tugas akhir, bukan skripsi,” kata Sutrisna Wibawa, Senin (4/9).
Namun lambat laun, semua perguruan tinggi di Indonesia kemudian mewajibkan skripsi sebagai syarat wajib kelulusan mahasiswanya. Karena itu, kebijakan Mendikbud Ristek untuk tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan sebenarnya bukanlah kebijakan baru.
Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa. Foto: Dok. Istimewa
Dengan adanya kebijakan ini, Sutrisna mengatakan bahwa perguruan tinggi mesti menyusun standar penjamin mutu yang merupakan penjabaran dari standar nasional pendidikan tinggi. Perguruan tinggi mesti bisa merumuskan alternatif lain sesuai standar nasional pendidikan yang setara dengan skripsi.
ADVERTISEMENT
“Tugas itu misalnya mahasiswa membuat karya inovasi teknologi,” kata dia.
Misalnya untuk mahasiswa pendidikan maka bisa mengembangkan inovasi pembelajaran, mahasiswa pertanian bisa mengembangkan teknologi pertanian di desa.
“Demikian juga bagi yang lain, itu bisa mengembangkan tugas akhir selain skripsi berupa karya yang sesuai dengan jurusannya,” ujarnya.
Kebijakan ini menurutnya akan memberikan kemudahan bagi mahasiswa karena mereka jadi memiliki berbagai alternatif lain sebagai syarat kelulusan. Apalagi dia melihat selama ini skripsi kerap kali menjadi penyebab mahasiswa tak kunjung menyelesaikan perkuliahannya.
“Oleh karena itu kemudian kebijakan kementerian ada alternatif lain supaya mahasiswa bisa tetap lulus tepat waktu, jadi bisa membuat karya-karya yang setara skripsi,” kata Sutrisna Wibawa.