Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tak Punya Izin Jual Minuman Keras, Tiga 'Outlet 23' di Kulon Progo Ditutup Total
1 November 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Kulon Progo memastikan seluruh gerai miras "Outlet 23" telah ditutup total dan tidak lagi beroperasi di Kulon Progo. Penutupan ini meliputi tiga lokasi, yaitu di Kapanewon Temon, Wates, dan Sentolo.
ADVERTISEMENT
Selain aparat kepolisian, razia penutupan tersebut juga melibatkan tokoh masyarakat setempat.
"Kami memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas penjualan miras di lokasi-lokasi ini, terutama di Outlet 23 yang sudah dirazia sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andreana Yusuf, Kamis (31/10).
Dasar hukum dari razia penjualan miras ini adalah Perda No. 1 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan Polres Kulon Progo sejak awal September.
“Operasi ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah, terutama menjelang Pilkada 2024. Dengan sinergi bersama Satpol PP dan tokoh masyarakat, kami ingin memastikan kondisi Kulon Progo tetap aman dan tertib,” tambah Andreana.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti, menjelaskan bahwa ketiga gerai "Outlet 23" yang berada di Sentolo, Wates, dan Temon telah ditutup secara permanen.
“Total ada 3 outlet: di Sentolo, Wates, dan Temon,” ujar Novi kepada Pandangan Jogja, Jumat (1/11).