Konten Media Partner

Tarif Parkir Naik 5 Kali saat Lebaran di Yogya Tak Berlaku untuk Parkir Liar

18 April 2023 18:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi juru parkir di Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi juru parkir di Yogyakarta. Foto: Humas Pemda DIY
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pengelola parkir menaikkan tarif sampai lima kali lipat dari tarif dasar selama libur Lebaran 2023. Dengan begitu, pengelola parkir di Yogya bisa memberlakukan tarif Rp 10 ribu untuk sepeda motor dan Rp 25 ribu untuk mobil selama libur lebaran.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata tidak sembarang pengelola parkir boleh menaikkan tarifnya di atas tarif dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menegaskan bahwa hanya pengelola parkir swasta berbadan hukum yang diizinkan untuk menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat.
Adapun aturan terkait dibolehkannya pengelola parkir swasta menaikkan tarif sampai lima kali lipat terdapat dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
“Yang bisa dan dimungkinkan untuk melakukan penyesuaian tarif parkir sampai 5 kali lipat dari batas yang ditetapkan SE (surat edaran) adalah perusahaan parkir swasta yang memang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran,” kata Ditya Nanaryo Aji dalam konferensi pers di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, maka menurut dia tidak bisa ada petugas parkir dadakan yang memanfaatkan momentum libur lebaran untuk membuka kantong parkir dan menerapkan tarif 5 kali lipat dari tarif dasar.
“Kalau ada atau ditemukan di lapangan, maka dapat dikategorikan bahwa mereka ilegal,” kata Ditya.
Ilustrasi petugas parkir di Yogya. Foto: Dok. Humas Pemda DIY
Adapun surat edaran yang mengatur mengenai tarif dasar parkir di Kota Yogya adalah Surat Edaran Dinas Perhubungan Pemkot Yogya Nomor 061/1007 tentang Ketertiban Pelayanan Parkir di Kota Yogyakarta dalam Menyambut Idul Fitri 1444 H dan Cuti Bersama.
Dalam surat tersebut, diatur tarif lengkap parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Yogya dibagi dalam tiga lokasi, yakni di TKP Pemerintah Kawasan I, Tepi Jalan Umum Kawasan I (Premium), serta Tepi Jalan Umum Kawasan II dan III.
ADVERTISEMENT
Di TKP Kawasan I, yakni di TKP Ngabean, TKP Senopati, TKP Sriwedari, dan TKP Limaran, tarif parkir untuk bus besar adalah Rp 75 ribu untuk 3 jam pertama, kemudian setiap jam selebihnya bertambah Rp 25 ribu. Sedangkan untuk bus sedang tarifnya Rp 50 ribu untuk 3 jam pertama, kemudian setiap jam selebihnya bertambah Rp 15 ribu.
Sementara itu, untuk jenis kendaraan mobil tarif parkirnya Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan setiap jam selebihnya bertambah Rp 2.500, sedangkan sepeda motor Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama dan setiap jam selebihnya bertambah Rp 1.500.
Sedangkan tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan I, yakni di Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya tarif parkirnya RP 5 ribu untuk mobil dan bertambah Rp 2.500 untuk 2 jam selebihnya, serta untuk sepeda motor Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama dan satu jam selebihnya bertambah Rp 1.500.
ADVERTISEMENT
Sementara tarif parkir di Tepi Jalan Umum Kawasan II dan III untuk mobil Rp 2 ribu dan sepeda motor Rp 1 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. Foto: Widi RH Pradana
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan bahwa swasta memang dimungkinkan untuk menarik tarif parkir lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Meski begitu, dia juga meminta kepada para pengelola parkir swasta untuk memperhitungkan daya beli masyarakat, fasilitas, dan layanan yang dapat dia berikan.
“Tapi tolong, tidak bisa seenaknya sendiri, ketika dia mengelola parkir dia juga harus memiliki persyaratan yang ada seperti di Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019,” kata Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Supaya tidak ada pengunjung atau wisatawan yang merasa ditipu atau dijebak, dia juga meminta kepada semua pengelola parkir untuk memasang daftar tarif parkir di tempat parkirnya
ADVERTISEMENT
“Jadi biar masyarakat yang memilih, jangan dijebak masyarakatnya. Jadi tempat parkir itu di depannya sudah disediakan informasi tarif kendaraan roda empat sekian, tarif kendaraan road dua sekian,” tegasnya.