Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terdakwa Korupsi Mandala Krida Perkaya Orang Lain, Para Penerima Cuma Jadi Saksi
17 Maret 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga terdakwa korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi, Sughiarto, dan Heri Sukamto telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (16/3). Edy Wahyudi yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY dan Sugiharto selaku Direktur Arsigraphi masing-masing divonis 8 tahun penjara, sedangkan Heri Sukamto selaku Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) divonis 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang vonis terdakwa Sugiharto pada Kamis malam, Ketua Majelis Hakim Nasrulloh menjelaskan bahwa Sugiharto terbukti bersalah karena telah memperkaya orang lain dan korporasi dengan cara menyelewengkan dana pembangunan Stadion Mandala Krida.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, disinggung beberapa nama yang telah diperkaya oleh Sugiharto. Sejumlah nama tersebut di antaranya Mochamad Amin Agustyono yang menerima aliran uang sebesar Rp 1,025 miliar, kemudian Yatmin sebesar Rp1,023 miliar, hingga Nugroho Wuri Sayekti sebesar Rp1,023. miliar.
Ada juga nama Thomas Hartono dan Yasinta Arinitarini yang menerima aliran uang sebesar Rp 530 juta, Slamet Riyadi Rp 300 juta, serta Eka Yulianta sebesar Rp 150 juta. Meski disebut menerima aliran uang korupsi Stadion Mandala Krida, namun nama-nama itu sampai saat ini baru berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Sugiharto, Muchlas Hamidy, menjelaskan bahwa kliennya sendiri tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut. Sebagian orang yang menerima aliran uang tersebut menurut dia juga sudah dihadirkan di persidangan, namun statusnya hanya sebagai saksi.
“Sebagian orang yang menerima sudah dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan. Anehnya mereka hanya sebagai saksi dan tidak dijadikan tersangka,” kata Muchlas Hamidy.
Sementara itu, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa setelah vonis ini JCW akan mengirimkan surat kepada pimpinan KPK terkait dengan adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang selama ini hanya dijadikan sebagai saksi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pihak-pihak itu adalah nama-nama yang muncul di persidangan. Dari JPU sendiri menyebut ada aliran dana pembangunan Stadion Mandala Krida kepada 14 pihak dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta,” kata Baharuddin Kamba.
ADVERTISEMENT