Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tersangka Baru Korupsi Mandala Krida Masih Aktif Jadi ASN, Ngantor Tiap Hari
10 April 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, pada akhir Maret silam. Tersangka baru tersebut adalah Dedi Risdiyanto, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, mengatakan bahwa sampai saat ini Dedi masih aktif sebagai ASN dan tetap bekerja setiap hari meski statusnya sudah menjadi tersangka kasus korupsi.
“Yang bersangkutan masih ngantor tiap hari,” kata Amin Purwani saat dihubungi, Minggu (9/4) sore.
BKD DIY menurut Amin juga sudah menerima surat dari DPUP ESDM terkait dengan konsultasi penonaktifan Dedi setelah ditetapkan tersangka. Namun berkas yang ada saat ini menurut Amin belum cukup untuk menonaktifkan Dedi sebagai ASN sehingga sampai sekarang dia masih bekerja setiap hari.
“Surat tersebut belum cukup untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Apalagi sampai saat ini KPK juga tidak melakukan penahanan terhadap Dedi, hal itu menurut dia membuat BKD DIY belum bisa menonaktifkan status ASN-nya.
ADVERTISEMENT
“Kami menunggu kejelasan hukum dari KPK atas hal tersebut, pemeriksaan KPK juga langsung ke yang bersangkutan, tidak lewat Dinas PUP ESDM,” ujarnya.
Kejelasan hukum dari KPK tersebut menurut Amin dapat digunakan sebagai dasar penonaktifan status Dedi sebagai ASN. Sayangnya, sampai sekarang KPK belum mengeluarkan kejelasan hukum yang bisa jadi dasar bagi BKD untuk menonaktifkan status ASN Dedi Risdiyanto.
“Sampai sekarang soalnya belum ada surat apapun dari KPK sebagai bahan administratif formil pengambilan tindakan, jadi belum ada tindakan, hanya koordinasi,” kata dia.
Selain atas permintaan lembaga hukum seperti KPK, penonaktifan status ASN sebenarnya juga bisa dilakukan berdasarkan permohonan ASN yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, ASN yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan penonaktifan dan masih aktif bekerja setiap hari.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami juga belum punya dasar yang kuat untuk menonaktifkan pegawai yang bersangkutan,” kata Amin Purwani.
Sebagai informasi, Dedi Risdiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi renovasi Stadion Mandala Krida oleh KPK pada akhir Maret silam berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa sebelumnya yakni Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto. Dalam proyek renovasi Stadion Mandala Krida ini, Dedi menjabat sebagai Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.