Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Warga Yogya Diusulkan Bebas Retribusi Sampah, Potensi PAD Bisa Hilang Rp 5 M
14 Maret 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2023 soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terus berjalan. Ketua Pansus Raperda Perubahan yang juga merupakan anggota DPRD Kota Yogya Komisi D, Krisnadi Setyawan, mengatakan Perda perubahan ini mestinya selesai Februari silam, namun hingga kini masih terus didiskusikan.
ADVERTISEMENT
“Pembahasan Perda ini memang dinamikanya cukup tinggi karena ada dua hal yang menjadi perubahan krusial. Satu kaitannya pajak jasa tertentu makan minum (restoran), meskipun ini sudah relatif selesai karena ketentuan dari pusat sudah mengikat. Yang terakhir adalah terkait retribusi sampah,” kata Krisnadi ditemui Pandangan Jogja di Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Jumat (15/3).
Krisnadi menjelaskan, perubahan skema retribusi sampah menjadi pembahasan yang cukup rumit. Sebelumnya, pihak eksekutif mengusulkan adanya penimbangan sampah atas dasar temuan BPK terkait retribusi yakni ketidaksesuaian jumlah rumah tangga yang tercatat di Dukcapil dengan data wajib retribusi sampah, ditambah biaya pengolahan pasca desentralisasi yang meningkat.
“Penarikan retribusinya tidak optimal karena targetnya Rp 3 miliar ini tidak terpenuhi karena kemudian ada problem darurat sampah. Sementara biaya pengolahan pasca desentralisasi ini terakhir disebutkan (berdasarkan data DLH Kota Yogya) angkanya Rp 70 miliar,” ujar Krisnadi.
Namun, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, justru mempertimbangkan kebijakan pembebasan retribusi bagi masyarakat. Dalam pernyataannya, pembebasan tersebut beralasan karena warga telah membayar sampahnya kepada penggerobak.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita hitung-hitung (pajak retribusi sampah untuk masyarakat) dengan tarif lama itu ketemunya Rp 5 miliar. Artinya kan ada potensi retribusi yang besar. Kalau ini di-nol-kan kira-kira nanti bisa nutup biaya pengolahannya enggak?,” ujar Krisnadi.
“Kami khawatirnya kalau ini di-nol-kan kemudian seluruh biaya pengolahan ini jadi beban APBD, bisa menggeser pos anggaran lain,” tambahnya.
Dengan kajian yang terus berlangsung, Krisnadi menegaskan bahwa pansus tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Pembahasan soal retribusi sampah ini memerlukan waktu lebih untuk kajian yang lebih matang.
"Kalau sampai dihapuskan, kami perlu penjelasan lebih lanjut. Kalau tidak ada retribusi, maka siapa yang akan menanggung biaya pengolahan sampah yang begitu besar?" tanya Krisnadi.
“Sampah tetap ada. Masyarakat akan tetap memproduksi sampah, dan biaya pengelolaannya tetap tinggi," terang Krisnadi.
ADVERTISEMENT
Dari dinamika yang ada tersebut, ia menargetkan pembahasan Perda perubahan ini bisa selesai satu bulan usai Lebaran Hari Raya Idul Fitri.