Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Bupati Pemalang Kena OTT, Wabup Mansur: Jangan Ada Lagi Jual-Beli Jabatan
15 Agustus 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PEMALANG - Wakil Bupati Pemalang , Mansur Hidayat berkomitmen untuk tidak ada lagi praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
ADVERTISEMENT
Hal itu diakui Mansur sudah disampaikan ke seluruh jajarannya, pasca Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual beli jabatan.
"Sudah saya sampaikan kemarin. Tidak ada jual beli jabatan, tidak ada jual beli proyek, tidak ada proyek-proyek yang bayar di depan," kata Mansur di rumah dinasnya, Senin (15/8/2022).
Saat ditanya apakah sebelumnya mengetahui indikasi praktik jual beli jabatan oleh Bupati, Mansur memilih enggan berkomentar. "Enggak usah lah. Enggak usahlah begitu," kata Mansur.
Menurut Mansur, pasca OTT dan penetapan bupati serta sejumlah kepala dinas menjadi tersangka, pihaknya sudah memberikan arahan ke jajaran Pemkab. Utamanya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
ADVERTISEMENT
Mansur menekankan ‎agar jajarannya melakukan perbaikan dan percepatan proyek-proyek yang sudah direncanakan sesuai dengan prosedur dan aturan serta diawasi dengan benar.
"Ayo kita tujukkan ke masyarakat bahwa kita sudah berubah. Kita lakukan apa namanya, biar masyarakat tahu kita bekerja. Minimal itu dulu. Minimal masyarakat tahu kita bekerja," kata Mansur.
Terkait adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Pemkab pasca OTT, disebut tidak ada koordinasi antara Pemkab dan KPK. "Ya mungkin itu sebagai tindak lanjut yang hasil kemarin, terus ini tindak lanjut lagi. Barang kali beliaunya (petugas KPK) pingin tahu data lebih banyak lagi kira-kira," pungkas Mansur.
Seperti diketahui, penetapan tersangka MAW dan lima orang lain merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Antirasuah di Pemalang dan Jakarta pada Kamis (11/8/2022).
ADVERTISEMENT
Selain MAW, lima tersangka lainnya adalah Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo, PJ Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Untuk proaes penyidikan, keenam orang itu ditahan KPK 20 hari mulai tanggal 13 Agustus 2022 selama 20 hari ke depan. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab. Pemalang.
Menindaklanjuti OTT, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (15/8/2022).
Selain kantor Bupati, KPK juga menggeledah kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), dan Kantor PJ Sekda, DPU, dan Kantor BPBD.
Usai penggeledahan, KPK membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen terkait jual beli jabatan oleh MAW. (*)
ADVERTISEMENT