Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Eks Nelayan Cantrang Tegal Rugi Ratusan Juta karena Berlabuh Sebelum Waktunya
20 Januari 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Kerugian harus dialami oleh ratusan eks nelayan kapal cantrang di Kota Tegal. Mereka rugi ratusan juta rupiH setelah mereka diminta berlabuh meski belum waktunya.
ADVERTISEMENT
Said mengatakan, surat perintah Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengenai permintaan untuk kembali ke pelabuhan dinilai terlalu cepat dan tergesa-gesa.
"Kita hanya diberi waktu 10 hari untuk kembali ke darat, setelah surat itu diedarkan. Padahal, banyak nelayan yang baru berangkat melaut dan masih dalam perjalanan menuju titik tangkapan," ungkap Said, kepada wartawan, Kamis (20/1).
Said menyebut kerugian yang dialami eks-nelayan cantrang berkisar Rp 100-300 juta. Kerugian itu dialami hampir 90 persen nelayan yang putar balik ke pelabuhan sebelum waktunya.
ADVERTISEMENT
Setidaknya dibutuhkan waktu 60 hari untuk melaut dengan hasil tangkapan sesuai kapasitas. Kerugian juga tak bisa lepas dari risiko melaut akibat cuaca pada saat itu tidak bersahabat.
"Estimasinya memang dua bulan melaut, baru berlabuh. Bisa saja ada kerugian, tapi tidak besar. Namun, untuk kali ini kami terpaksa merugi besar," pungkasnya.
Plt Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Eko Susanto menyebut, negara harus hadir di tengah permasalahan.
Problematika nelayan tidak lepas dari visi misi Presiden Joko Widodo, untuk pemulihan ekonomi. Jika kondisinya seperti ini, Eko memastikan perekonomian macet.
Dimana para ABK dan pelaku usaha perikanan tidak bisa bekerja. Dia berharap, pemerintah bisa lebih bijak melihat situasi pandemi, sosial dan politik.
ADVERTISEMENT
"Harapannya sesuai dengan visi misi Bapak Presiden, segala perizinan mudah, cepat dan tidak dipersulit. Kalau sekarang ini kan seakan-akan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersulit," pungkasnya. (*)