Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Kepala Dinkes Ungkap Pemicu Kenaikan Level 4 PPKM di Kota Tegal
23 Februari 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal Sri Primawati Indraswari mengungkapkan pemicu Kota Tegal kembali naik status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 4 sejak Selasa (22/2/2022). Ada sejumlah faktor mengapa Kota Tegal masih terus naik level.
ADVERTISEMENT
Primawati mengatakan, beberapa pemicu di antaranya karena peningkatan kasus aktif yang signifikan, peningkatan jumlah pasien positif yang dirawat di rumah sakit, hingga positivity rate tinggi.
Untuk diketahui, positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan
"Positivity rate kita mencapai 26 persen, cukup tinggi bahkan di atas standar WHO yang 5 persen. Itu beberapa indikator yang membuat Kota Tegal Level 4," kata Prima, ditemui usai rakor di Kantor Diskominfo Kota Tegal, Selasa (22/2/2022).
Prima menyebut jumlah kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari harinya. Bahkan terjadi dengan rata-rata penambahan mencapai 100 kasus per hari. Prima menyebutkan, penambahan tertinggi terjadi pada Sabtu pekan lalu yakni mencapai 181 kasus.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan mayoritas kasus itu ada di semua kelompok, utamanya di usia produktif yang mobilitasnya memang tinggi," kata Prima.
Prima mengatakan, untuk tingkat keterisian bed di rumah sakit atau BOR telah mencapai 60 persen. Meski demikian, angka tersebut masih aman terkendali.
"Kalau BOR kita antisipasi dengan tambah jumlah bed. Penambahannya ada, tapi kalau kita lihat jumlah bed yang sekarang dan saat Delta masih banyak cadangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, dua pekan berada di Level 3, kini Kota Tegal, kembali naik menjadi Level 4 PPKM yang mulai diberlakukan Selasa (22/2/2022).
Kenaikan Level 4 setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada Senin (21/2/2022).
Kebijakan itu berlaku hari ini hingga Senin (28/2/2021) pekan depan. Inmendagri ini mengatur PPKM level 1, 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Selain Kota Tegal, Kota Magelang juga naik ke status Level 4 di Jawa Tengah. Kemudian ada Kota Cirebon, Jawa Barat, dan Kota Madiun, Jawa Timur yang juga naik ke Level 4. (*)