Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Minta Izin Peralihan Alat Cantrang Dipercepat, Nelayan Tegal Blokade Jalan
19 Januari 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka terlebih dulu mendatangi Kantor Wilker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, di Jalan Blanak.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Tengah, Riswanto mengatakan aksi itu merupakan buntut pemulangan ratusan nelayan cantrang yang masih melaut, menyusul dikeluarkannya surat perintah Direktur PSDKP.
Dijelaskan Riswanto, dalam surat perintah menyebut seluruh kapal yang masih beroperasi menggunakan alat tangkap cantrang, diminta untuk putar balik kembali ke pelabuhan masing-masing.
"Akan ada sanksi dari Direktur PSDKP sesuai undang-undang, bagi kapal cantrang yang masih melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal tanpa membawa perizinan," kata Riswanto kepada wartawan.
Riswanto mengatakan, setelah selama kurang lebih 10 menit memblokade Jalingkut, para nelayan akhirnya membubarkan diri dengan tertib dampingi personel TNI Polri.
ADVERTISEMENT
Riswanto mengatakan, jauh sebelum melaut, para nelayan cantrang telah mengajukan izin melaut ke KKP pusat secara online. Namun, pada kenyataannya mereka terkendala dengan sistem.
"Sudah diajukan tetapi masih ada sistem reguler yang kami anggap tidak sesuai dengan kondisi seperti ini. Kami harap, proses legalitas dari cantrang ke jaring tarik berkantong bisa dipermudah dan cepat," kata Riswanto.
Salah seorang staf PSDKP Tegal, Handi Juwariyadi, mengatakan dua tim PSDKP Pusat telah bertolak ke Kota Bahari dan Pati, Rabu (19/1/2022). Tim yang terdiri dari empat orang itu, kata Handi, akan melakukan pengecekan fisik terkait legalitas alat tangkap jaring tarik berkantong.
Menanggapi hal itu, para nelayan berharap PSDKP dapat mengerahkan tim lebih banyak, mengingat jumlah kapal di Kota Tegal mencapai sekitar 500 unit. (*)
ADVERTISEMENT